Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Siap Hadapi TKA? Jangan Lupa Perhatikan Tata Tertibnya dan Pelanggaran yang Harus Dihindari

Yuan Edo Ramadhana • Senin, 3 November 2025 | 02:02 WIB
GELADI: Pelaksanaan geladi bersih tes kemampuan akademik (TKA) jenjang SMA/SMK resmi berakhir Kamis (30/10), siswa menjalani TKA Senin (3/11) mendatang.
GELADI: Pelaksanaan geladi bersih tes kemampuan akademik (TKA) jenjang SMA/SMK resmi berakhir Kamis (30/10), siswa menjalani TKA Senin (3/11) mendatang.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMA/SMK periode 2025 bakal dilaksanakan mulai Senin (3/11). Setelah lama bersiap belajar dan gladi resik penggunaan komputer, akhirnya tiba momen ujian yang sudah diantisipasi oleh para siswa.

Sebagai pengingat kembali, jangan khawatir, hasil TKA tidak menentukan kelulusan siswa nanti. Namun, hasil TKA dapat digunakan sebagai patokan syarat masuk universitas melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) jika ingin menempuh pendidikan tinggi.

Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, ada beberapa tata tertib yang wajib dipatuhi siswa peserta dalam mengikuti TKA, yakni:

  1. Masuk ke ruangan ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum TKA dimulai. Peserta yang terlambat hadir setelah TKA dimulai dengan toleransi waktu maksimal 15 menit dapat mengikuti tes setelah mendapat izin dari pengawas ruang
  2. Masuk ke ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan
  3. Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA
  4. Mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan
  5. Isi daftar hadir
  6. Masuk ke dalam (login) aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas
  7. Ikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun
  8. Mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai
  9. Selama TKA berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang
  10. Selama TKA berlangsung, dilarang:
  1. Segera beritahu kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung
  2. Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

Pelanggaran dalam pelaksanaan TKA sendiri terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni:

  1. Pelanggaran Ringan 

  1. Pelanggaran Sedang 

  1. Pelanggaran Berat 

Peserta TKA yang melakukan pelanggaran akan diberi tindakan berupa salah satu dari berikut, tergantung dari tinkat pelanggaran:

  1. Peringatan lisan oleh pengawas ruang
  2. Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan
  3. Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

(edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#ujian #pelanggaran #Pendidikan #tka #peraturan #sma #Tes Kemampuan Akademik #tata tertib #smk