Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

PIP Bulan September 2025 Masih Bisa Dicairkan! Begini Detail dan Cara Mengecek Status Penerimaan

Yuan Edo Ramadhana • Senin, 15 September 2025 | 01:12 WIB
Photo
Photo

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pendanaan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali berlanjut dan dapat dicairkan untuk bulan September. Seperti sebelumnya, PIP ditujukan bagi pelajar SD, SMP, dan SMA sederajat yang berasal dari kalangan kurang mampu.

PIP merupakan salah satu bagian dari bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT. Sehingga keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak atas salah satu atau dua program bantuan tersebut juga berhak menerima bantuan PIP jika memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan dasar dan menengah.

Untuk 2025, PIP disalurkan dalam tiga tahap. Tahap pertama sudah berlangsung pada Februari hingga Maret lalu, tahap kedua berlangsung sejak Mei hingga akhir September, dan tahap ketiga bakal dilaksanakan Oktober hingga Desember mendatang.

Sehingga bagi mereka yang belum menerima PIP tahap kedua, masih ada waktu untuk mencairkan bantuan tersebut. Namun tentu, hanya tersisa dua minggu untuk menerima bantuan tersebut.

Untuk dapat diterima sebagai penerima PIP, pelajar yang terdaftar wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Atau alternatifnya, pelajar berasal dari keluarga penerima bantuan BPNT, PKH, atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu pelajar yang berstatus drop out dan diharapkan bersekolah kembali, berstatus yatim, piatu atau yatim piatu, pelajar yang berasal dari panti asuhan, atau terdampak bencana alam juga berhak menerima PIP.

Kemudian di samping itu pelajar difabel atau berkelainan fisik, pelajar terdampak PHK atau kasus pidana, pelajar di daerah konflik, pelajar dengan lebih dari tiga saudara serumah, dan pelajar yang terseret ke Lembaga Permasyarakatan juga berhak menerima PIP. Pun demikian dengan pelajar yang menempuh pendidikan nonformal.

Sebagai pengingat, besaran PIP yang dapat dibelanjakan untuk keperluan perlengkapan sekolah adalah sebesar berikut:

Cara mengecek status penerima bantuan PIP adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman resmi PIP melalui link https://pip.kemendikdasmen.go.id/
  2. Ketik NISN dan NIK siswa di kolom yang tersedia.
  3. Masukkan hasil penjumlahan pada kolom dibawahnya dengan benar untuk proses verifikasi.
  4. Klik “Cek Penerima PIP”
  5. Sistem akan memberikan informasi terkait informasi pencairan dana bantuan.

Lupa dengan NISN sendiri? Jangan khawatir, karena juga bisa dicari dengan cara berikut:

  1. Buka laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
  2. Klik "Pencarian Nama" di pojok kanan halaman
  3. Isi kolom "Nama Siswa, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu"
  4. Masukkan kode captcha
  5. Klik "Cari Data"
  6. Secara otomatis akan muncul halaman yang menampilkan NISN

(edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#pkh #manfaat #kip #kartu indonesia pintar #kpm #pelajar #anak #Program Indonesia Pintar #Sekolah #keluarga #Bansos #bpnt #bantuan #pip