RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Tahap ketiga sistem penerimaan murid baru (SPMB) SMA dan SMK di Jawa Timur telah usai pada Jumat lalu (27/6). Kini pendaftaran beralih ke prosedur daftar ulang, yang dilaksanakan pada Sabtu (28/6) dan Senin (30/6).
Sebagai pengingat, SPMB tahap ketiga mencakup jalur domisili, dengan kuota sebesar 35 persen dari pagu untuk sekolah SMA, dan 10 persen dari pagu untuk sekolah tingkat SMK. Sama dengan tahap-tahap sebelumnya, daftar ulang dilakukan secara luring atau offline di sekolah tujuan masing-masing.
Pengumuman penerimaan SPMB dapat diakses melalui web resmi SPMB Jatim. Cetak bukti penerimaan dapat dilakukan oleh calon siswa di web yang sama hingga pukul 23.59 Sabtu ini.
Sementara itu, daftar ulang dilakukan hingga pukul 4 sore setiap harinya. Proses daftar ulang ditutup pada Senin pukul 16:00 WIB.
Keperluan yang wajib dibawa saat melakukan pendaftaran ulang diantaranya:
- Bukti penerimaan, sebagaimana yang telah dicetak di web SPMB Jatim
- Kartu keluarga, Surat Keterangan Domisili atau Surat Keterangan Pindah Domisili (asli dan fotokopi)
- Ijazah SMP/MTS/Sederajat, Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Surat Keterangan Kelas 9 (asli dan fotokopi)
- Dokumen pendukung persyaratan, jika diperlukan
Cara mencetak bukti penerimaan:
- Masuk ke laman web spmbjatim.net
- Masukkan NISN, tanggal KK/SKD dan PIN
- Pilih cetak bukti penerimaan
Jika calon siswa tidak mengikuti pendaftaran ulang atau undur diri, maka kuota siswa tersebut akan diisi melalui jalur pengisian kuota yang dilaksanakan pada Selasa (1/7) mendatang. Pengumuman, cetak bukti dan daftar ulang jalur pemenuhan kuota akan dilaksanakan pada hari tersebtu hingga pukul 16:00 WIB. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana