Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Apa Saja Ketentuan SPMB SMA/SMK Jatim Jalur Domisili? Berikut Penjelasan Disdik Jatim

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 26 Juni 2025 | 02:19 WIB
MENDAFTAR : Pendaftar sedang melakukan pendaftaran di salah satu sekolah.
MENDAFTAR : Pendaftar sedang melakukan pendaftaran di salah satu sekolah.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Setelah pendaftaran seleksi penerimaan murid baru (SPMB) taham pertama dan tahap kedua usai per Rabu (25/6), kini giliran SPMB tahap ketiga yang dibuka untuk SMA dan SMK santero Jawa Timur. Tahap ketiga dibuka untuk pendaftaran jalur domisili mulai Kamis (26/5) hingga Jumat (27/6).

Menurut peraturan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur, sama seperti seleksi tahap kedua, jalur domisili memiliki perbedaan pada kuota penerimaan murid antara SMA dan SMK. Selain itu ada pembagian khusus untuk kuota penerimaan SMA.

Sebuah sekolah SMA dapat menerima murid baru dari jalur domisili sebesar 35 persen dari pagu. Rinciannya 20 persen dari jalur domisili reguler, dan 15 persen dari jalur domisili sebaran.

Jalur domisili reguler merupakan jalur penerimaan sesuai pemeringkatan penerimaan murid baru seperti pada umumnya. Sementara jalur domisili sebaran merupakan penerimaan dengan sistem pembagian siswa ke sekolah-sekolah di dalam kelurahan atau desa dalam rayon tersebut.

Sebagai contoh seorang calon murid SMA asal Desa Sumberarum, Dander mendaftar ke SMAN 1 Bojonegoro atau SMAN 1 Dander, yang termasuk ke dalam rayon I pendaftaran. Jika calon murid masuk ke dalam peringkat jalur domisili reguler, maka tentu dia akan diterima di sekolah tersebut, namun jika masuk ke dalam jalur sebaran, maka ada kemungkinan calon siswa akan dimasukkan ke sekolah yang dituju atau sekolah lain, misal SMAN 1 Balen atau SMAN Model Terpadu yang juga masih satu domisili.

Jalur domisli sebaran juga digunakan jika kuota sebaran dari sebuah sekolah SMA belum terpenuhi, bergantung pada jarak siswa ke sekolah. Sementara itu, sekolah SMK hanya dapat menerima murid baru dari jalur domisili sebesar 10 persen dari pagu.

Kemudian sedikit terbalik dengan jalur nilai prestasi, pendaftar jalur domisili SMA hanya boleh mendaftar ke sekolah di dalam rayon tempat tinggal calon murid. Sementara pendaftar jalur domisili SMK boleh mendaftar ke sekolah di luar rayon. Namun, keduanya tidak memperkenankan pendaftaran di kabupaten luar daerah asal.

Jika masih ragu mengenai sekolah yang ada di dalam dan di luar rayon, Disdik Jatim menyediakan layanan untuk melihat rayon di sini. Tinggal pilih kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan asal untuk menampilkan daftar sekolah dan rayon yang ada.

Sekolah akan menerima pendaftar jalur domisili dengan pertimbangan utama nilai akhir atau nilai rapor, jarak ke sekolah tujuan, dan kemudian usia calon siswa sebagai pertimbangan akhir. Nantinya jika pagu sekolah belum terpenuhi dari jalur domisili, akan diadakan pemenuhan kuota pada 1 Juli mendatang. (edo)

Jadwal SPMB SMA/SMK Jatim 2025 Jalur Domisili

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#spmb #Jawa Timur #jalur domisili #Disdik Jatim #Pendidikan #Jatim #SPMB Jatim 2025 #penerimaan murid baru #SPMB Jatim #sma #bojonegoro #kuota #pagu #smk