RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - DPRD Bojonegoro meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro bertindak tengas usai adanya keluhan wali siswa terkiat iuran atau pungutan berdalih komite pada Sapa Bupati 17 April lalu.
Terlebih disdik sudah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan iuran atau pungutan komite. Sehingga perlu pengawasan dari berbagai pihak dalam pelaksanaannya di lapangan.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto mengatakan, disdik harus tegas menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait iuran atau pungutan komite di satuan pendidikan. Terutama SDN dan SMPN.
Walau sudah ada kepastian dari disdik bahwa sejak 2024 sudah ditiadakan iuran dan pungutan komite. Namun dengan adanya keluhan dari masyarakat perlu penindakan tegas.
‘’Dinas pendidikan harus tegas,” ungkapnya.
Ketua Dewan Pendidikan Bojonegoro Ridlwan Hambali mengatakan sudah meminta klarifikasi dari disdik terkait adanya iuran atau pungutan komite sekolah. Hasilnya disdik sudah mengeluarkan aturan tidak boleh lagi ada iuran atau pungutan kepada wali siswa.
‘’Sejak pertengahan 2024 disdik sudah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan semua bentuk iuran atau pungutan. Terutama di SDN dan SMPN,” jelasnya.
Menurut Ridlwan perlu dilihat satu per satu kasus iuran yang dikenakan pada wali siswa. Termasuk waktu iuran dilakukan. Terlebih diperkirakan iuran atau pungutan marak terjadi sebelum adanya kebijakan dari disdik.
‘’Dilihat kasus per kasus itu kapan,” ungkapnya. (irv/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana