Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Guru Madrasah Tuntut Status PPPK, 50 Guru Bojonegoro Ikut Gelar Aksi di Jakarta

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 18 Desember 2024 | 20:03 WIB
MENUNTUT HAK: Guru madrasah menuntut hak disetarakan dengan sekolah negeri sebagai PPPK. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
MENUNTUT HAK: Guru madrasah menuntut hak disetarakan dengan sekolah negeri sebagai PPPK. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sekitar 50 perwakilan guru madrasah swasta asal Kabupaten Bojonegoro menuntut diberikan hak sama dengan guru sekolah negeri sebagai pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bahkan, tuntutan tersebut disampaikan langsung dengan berangkat ke Jakarta pada Senin (16/12), dan bergabung dengan perwakilan guru madrasah dari empat provinsi di Indonesia. ‘’Ada 50 perwakilan guru asal Bojonegoro yang berangkat ke Jakarta, kami berharap bisa terakomodir ke PPPK,” ungkap Koordinator Guru Madrasah Swasta Bojonegoro Burhanudin kemarin (17/12). 

Guru MA di Kecamatan Balen tersebut menambahkan, rerata guru yang hadir dari RA, MI, MTs hingga MA, tiba di Jakarta kemudian ke DPR RI, sampai Kemenag, dan dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA).

‘’Dari 10 perwakilan se Indonesia, ada 5 guru asal Bojonegoro yang diizinkan masuk (gedung DPR RI) untuk menyampaikan tuntutannya,” imbuhnya.

Menurutnya, guru meminta merevisi UU Nomor 20 Tahun 2023, tentang ASN, aturan pengangkatan PPPK, yang seharusnya mengakomodir guru swasta kemenag. Lalu, permohonan kenaikan pangkat inpassing yang sejak 2011 tidak ada kenaikan.

‘’Permohonan kenaikan gaji pokok guru , dan percepatan PPG untuk guru Kemenag,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.

Pada pendaftaran seleksi PPPK di Bojonegoro tahun ini, masih belum bisa mengakomodir guru swasta karena terganjal regulasi. Berdasarkan pengumuman Nomor: 810/3702/412.301/2024 tentang seleksi pengadaan PPPK, terdapat 786 formasi guru. Namun, dikhususkan untuk tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). (dan/msu)

 

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#swasta #Gaji Pokok #Guru #asen #indonesia #guru swasta #Pegawai Pemerintahan #ppg #MTs #madrasah #regulasi #ma #Hak #mahkamah agung #kemenag #DPRI RI #bojonegoro #ra #balen #guru madrasah #pppk #jakarta #tuntutan #mi