LAMONGAN, Radar Lamongan – Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK dimulai 10 Juni. PPDB itu diawali pendaftaran daru jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi hasil lomba, 10-11 Juni.
Setelah itu, pendaftaran berdasarkan hasil prestasi nilai akademik untuk PPDB SMAN, 18-19 Juni. Jalur zonasi SMKN dilaksanakan 22-23 Juni. Dilanjut jalur zonasi SMAN, 27-28 Juni. Terakhir, pendaftaran berdasarkan nilai akademik untuk PPDB SMKN, 3-4 Juli.
Khusus jalur zonasi tahun ini sedikit berbeda. Penentuan zonasi tidak lagi berdasarkan jarak lingkup zona kabupaten/kota saja, juga zona kelurahan dan desa.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Lamongan, Kusnadi, menjelaskan, PPDB jalur zonasi dikuota 50 persen. Dari kuota 50 persen itu, dibagi menjadi 30 persen murni jarak dan 20 persen sisanya sebaran.
Menurut dia, sebaran yang dimaksud adalah peserta didik yang tinggal dalam 20 desa di satu zona. ‘’Jadi tidak murni jarak, melainkan sebaran dalam zona yang meliputi zona kelurahan dan desa,” jelasnya.
Kusnadi mencontohkan di Kabupaten Lamongan ini ada lima zona. Zona satu terdiri atas SMAN 1 Lamongan, SMAN 2 Lamongan, SMAN 3 Lamongan, dan SMAN 1 Karangbinangun Lamongan.
Calon peserta didik sesuai dengan radius jarak antara tempat tinggal dan sekolah mendapat kuota 30 persen. Sementara 20 persennya diisi dari masing - masing desa di lingkup zona tersebut. Untuk zona satu, wilayahnya Kecamatan Kalitengah, Turi, Lamongan, Deket, Sarirejo, Glagah, dan Karangbinangun.
Contoh lain zona 4 yang ada SMAN 1 Paciran dan SMAN 1 Sekaran. Zona wilayahnya meliputi Kecamatan Brondong, Paciran, Laren, Maduran, Sekaran, dan Solokuro.
Baca Juga: Batas PPDB Maksimal Mulai Tahun Ajaran Baru
Calon peserta didik minimal memilih dua sekolah dalam satu zona. Atau, tiga sekolah dalam satu zona. Bisa juga dua sekolah dalam satu zona dan satu sekolah di luar zona. Namun, tetap dipertimbangkan untuk skala prioritas yang masuk dalam sebaran maupun irisan wilayah zona tersebut.
Kusnadi berharap perubahan juknis PPDB jalur zonasi bisa berdampak baik pada pendidikan. Sehingga semua peserta didik memiliki kesempatan belajar yang sama dan terjadi pemerataan pendidikan. Terkait dengan jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi, menurut dia, masih sama, tidak ada perubahan.
“Diharapkan keterangan domisili disertai surat kebencanaan atau alasan mendukung kepindahan calon peserta tersebut,” terangnya. (rka/yan)
Editor : Hakam Alghivari