RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pemerintah kabupaten (pemkab) menerima kucuran dana kurang bayar dana bagi hasil (DBH) 2023 senilai Rp 74,9 miliar. Penyaluran disebut langsung masuk kas daerah (kasda). Namun, belum bisa dipastikan apakah terjadi kurang bayar lagi di tahun setelahnya, yakni 2024 dan 2025.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro Teguh Ratno Sukarno menyampaikan, terjadi penyaluran kurang bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023 senilai Rp 73 miliar. Kemudian, DBH Pajak Penghasilan (PPh) 2023 sebesar Rp 1,9 miliar, sehingga total kurang bayar sebanyak Rp 74,9 miliar.
Baca Juga: DBH Migas Bojonegoro Cair Rp 188,2 Miliar
Teguh menjelaskan, dalam proses penyaluran, KPPn mendapat rekomendasi dari kantor pusat dan langsung memproses menjadi surat perintah pencairan dana (SP2D) pada Jumat (7/8). Sementara, untum proses perhitungan dan nilai dilakukan direktorat jenderal perimbangan keuangan (DJPK) kementerian keuangan (kemenkeu). "Proses perhitungan dan nilainya kemarin DJPK kemenkeu telah melaksanakan sosialisasi ke pemerintah daerah (pemda)," tambah Teguh.
Disinggung perihal potensi terjadi kurang bayar lagi di 2024 dan 2025, pihaknya belum bisa memastikan dan masih menunggu DJPK. Namun, dia memastikan, dana kurang bayar DBH 2023 masuk ke kasda. "SP2D tertanggal 7 Agustus pagi, harusnya masuk hari itu ke kasda. Ini KPPN tetap menunggu DJPK apa masih ada atau tidak (kurang bayar 2024 dan 2025, red)," pungkas dia. (yna/msu)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah