Oleh :
Achmad Imam Fatoni
Ketua Teras Center Nusantara
Banjir yang terus berulang di pusat kota Bojonegoro dalam beberapa tahun terakhir tidak bisa lagi dianggap sekadar akibat hujan deras atau letak geografis.
Fakta bahwa banjir selalu terjadi di tempat yang sama menunjukkan bahwa ada yang salah dalam cara kota ini dibangun dan dikelola.
Jalan-jalan utama seperti Panglima Sudirman dan Pattimura hampir setiap tahun tergenang, bahkan dengan ketinggian air antara 30 hingga 50 sentimeter. Yang lebih mengkhawatirkan, genangan itu sering terjadi hanya karena hujan lokal — tidak perlu menunggu Bengawan Solo meluap.
Ini menunjukkan bahwa banjir di pusat kota bukan lagi kejadian kebetulan, melainkan sudah menjadi masalah yang muncul dari dalam sistem kota itu sendiri.
Bojonegoro memang terletak di dataran rendah yang merupakan bagian dari daerah aliran Bengawan Solo, sehingga wajar jika wilayah ini rentan banjir. Namun, kerentanan itu seharusnya diatasi dengan membangun sistem drainase yang benar-benar sesuai dengan kondisi tanah dan arah aliran air.
Kenyataannya, saluran air yang ada tampaknya tidak dirancang berdasarkan peta ketinggian tanah secara cermat. Di wilayah yang relatif datar seperti Bojonegoro, perbedaan ketinggian tanah yang kecil saja sudah sangat menentukan ke mana air mengalir.
Tanpa perencanaan yang tepat, saluran air justru bisa menciptakan titik-titik genangan baru, bukan menyelesaikannya.
Masalah banjir di Bojonegoro juga tidak lepas dari cara pemerintah daerah mengatur siapa yang bertanggung jawab atas apa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, urusan drainase kota seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas PUPR.
Namun dalam praktiknya, urusan air di perkotaan ditangani oleh beberapa instansi sekaligus.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya ikut menangani drainase, air limbah, dan persampahan. Dinas Lingkungan Hidup pun memiliki peran dalam pengelolaan sampah, yang secara langsung mempengaruhi kelancaran saluran air — karena sampah yang menumpuk di saluran akan menghambat aliran air.
Ketika saluran tersumbat dan tidak dirawat dengan baik, fungsinya berubah: bukan lagi mengalirkan air, tapi justru menampungnya.
Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 73 Tahun 2021 bahkan memperlihatkan bahwa kewenangan drainase, air limbah, dan sampah juga ada di Dinas Perumahan dan Cipta Karya — yang artinya, ada kemungkinan dua instansi menangani urusan yang sama.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) seharusnya menjadi pihak yang menyatukan semua perencanaan ini. Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2025 memang memberi Bappeda wewenang untuk mengoordinasikan pembangunan daerah, termasuk infrastruktur.
Namun, kenyataannya genangan terus berulang di tempat yang sama tanpa ada perbaikan berarti — menunjukkan bahwa koordinasi antar instansi belum berjalan efektif.
Ketika wewenang tersebar di banyak instansi tanpa koordinasi yang jelas, tanggung jawab pun menjadi kabur. Masing-masing instansi berjalan sendiri-sendiri, sehingga sistem drainase tidak pernah benar-benar bekerja sebagai satu kesatuan.
Akibatnya, banjir bukan lagi kejadian yang tidak terduga — melainkan sesuatu yang terus-menerus dihasilkan oleh sistem yang tidak pernah benar-benar bersatu.
Jika dilihat secara menyeluruh, persoalan banjir di Bojonegoro mencerminkan kegagalan di tiga tingkatan sekaligus. Pertama, dari sisi desain, infrastruktur belum dibangun sesuai dengan logika aliran air di wilayah tersebut.
Kedua, dari sisi perencanaan, berbagai program dari lintas instansi belum dipadukan dengan baik. Ketiga, dari sisi pelaksanaan, berbagai upaya yang sudah dilakukan belum berhasil mengurangi genangan secara nyata.
Ini bukan lagi sekadar masalah teknis di lapangan. Secara hukum, pemerintah daerah memang berkewajiban menyediakan infrastruktur yang layak dan melindungi warga dari risiko bencana, sebagaimana diatur dalam UU No. 25/2009, UU No. 23/2014, dan UU No. 24/2007.
Namun pola banjir yang terus berulang tanpa perbaikan menunjukkan bahwa kewajiban itu belum terpenuhi dengan baik.
Selama perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan infrastruktur tidak dijalankan sebagai satu sistem yang utuh, banjir akan terus terjadi. Masalahnya bukan sekadar air yang tidak bisa mengalir — melainkan sistem tata kota yang belum benar-benar bekerja. (*)
Editor : M. Nurkhozim