Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Opini: Mengawal Implementasi Perda KTR

Muhammad Suaeb • Minggu, 4 Januari 2026 | 09:30 WIB
TEMPAT BERASAP: Salah satu tempat merokok di Terminal Rajekwesi Bojonegoro. Raperda KTR butuh masukan insan kesehatan. (BHAGAS DANI PURWOKO/RDR.BJN)
TEMPAT BERASAP: Salah satu tempat merokok di Terminal Rajekwesi Bojonegoro. Raperda KTR butuh masukan insan kesehatan. (BHAGAS DANI PURWOKO/RDR.BJN)

 

Oleh:
Hendri Prayitno
Pegiat Sosial

 

PEMERINTAH Kabupaten Bojonegoro telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perda ini bertujuan untuk mengatur lokasi merokok, bukan melarang total aktivitas merokok di seluruh wilayah Bojonegoro. 

Pengesahan raperda menjadi Perda dilakukan dalam Rapat Paripurna, Rabu, 17 Desember 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro.

Peraturan ini menetapkan beberapa lokasi sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), masyarakat wajib mematuhinya. Area yang termasuk KTR antara lain: Fasilitas pelayanan kesehatan, Tempat proses belajar mengajar atau pendidikan, Tempat anak bermain, Tempat ibadah, Angkutan umum, Tempat kerja, Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Perda KTR ini menekankan pada penyediaan area khusus untuk merokok di luar kawasan yang dilarang, sebagai bentuk perlindungan bagi non-perokok tanpa mengesampingkan hak perokok. Bagi pelanggar aturan ini, dapat dikenakan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda Rp 1 juta.

Tentu, Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Bojonegoro yang baru disahkan pada Desember 2025 ini akan menimbulkan kekhawatiran signifikan terhadap petani tembakau dan industri rokok lokal, terutama terkait potensi penurunan permintaan dan ancaman PHK.

Dengan adanya pembatasan ketat terhadap area merokok di ruang publik, konsumsi rokok secara umum diproyeksikan menurun. Secara langsung juga dapat mengurangi permintaan tembakau dari petani lokal di Bojonegoro, yang merupakan salah satu daerah penghasil tembakau utama.

Hal tersebut membuat petani dan perwakilan industri rokok menyuarakan kekhawatiran tentang dampak ekonomi yang mungkin timbul, termasuk potensi kerugian pendapatan dan bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di pabrik-pabrik rokok jika produksi menurun drastis.

Dilansir dari berbagai media, pada tahun 2025, Bojonegoro menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar sekitar Rp 119,8 miliar. Dana ini berasal dari cukai yang dibayarkan oleh pabrik rokok, yang sebagian dananya dikembalikan ke daerah penghasil tembakau seperti Bojonegoro.

Ini adalah bentuk kontribusi finansial utama yang diterima pemerintah daerah secara langsung dari aktivitas terkait tembakau. Dana ini digunakan untuk berbagai program kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh rokok dan petani tembakau.

Usaha tani tembakau memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap pendapatan total petani di daerah sentra produksi, bahkan bisa mencapai 78% dari total pendapatan petani di desa tertentu. Sektor pertanian, termasuk tembakau, merupakan salah satu penyumbang terbesar pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Bojonegoro.

Target cukai tembakau dari pabrik di wilayah Bojonegoro untuk tahun 2025 bahkan mencapai Rp 3,4 triliun, menunjukkan skala ekonomi yang sangat besar dari industri ini di tingkat lokal.

Di sisi lain, tujuan utama Perda KTR adalah untuk melindungi masyarakat non-perokok dari paparan asap rokok, menurunkan angka kesakitan, dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat, yang menjadi prioritas pemerintah daerah dalam pengesahan aturan ini.

Tanggapan beragam masyarakat Bojonegoro terhadap Perda KTR 2025, sebagian besar mendukung demi kesehatan publik dan udara bersih (non-perokok, aktivis kesehatan), sementara kelompok lain menolak karena khawatir berdampak pada industri tembakau dan mata pencaharian (pengusaha, buruh rokok), meskipun perda ini menekankan pengaturan lokasi merokok, bukan larangan total.

Yang pasti, penulis juga ikut mendesak Pemkab segera melakukan sosialisasi masif dan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan.

Perbup ini akan berfungsi sebagai petunjuk teknis (juknis) operasional di lapangan. Termasuk pembentukan tim pengawas, penanggung jawab di setiap kawasan, serta prosedur pelaporan dan pemantauan. Yang tidak kalah penting juga adalah bagaimana mekanisme partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan edukasi.

Dengan demikian efektivitas pelaksanaan Perda KTR dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat di Bojonegoro bisa terwujud dengan maksimal. (*)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#perda #perda ktr #phk #pemkab bojonegoro #rokok #peraturan #ktr #bojonegoro #tembakau #Kawasan Tanpa Rokok #industri #DBHCHT