Oleh:
Arif Afandy, S.Kom., MS.
Sekretaris KPU Kabupaten Bojonegoro
Di atas kertas laporan kinerja, Pemilu 2024 di Kabupaten Bojonegoro layak diapresiasi. Partisipasi pemilih tinggi, distribusi logistik relatif aman, dan seluruh tahapan dapat dilalui tanpa gangguan berarti. Namun ketika data hasil pemungutan suara dibaca lebih saksama, muncul satu pertanyaan penting yang patut kita renungkan bersama: mengapa pada hari, tempat, dan oleh pemilih yang sama, jumlah suara tidak sah dalam Pemilu DPRD justru jauh lebih tinggi dibanding Pemilu Presiden dan Wakil Presiden?
Dalam Pemilu DPRD Kabupaten Bojonegoro 2024, tercatat 50.661 suara tidak sah. Jumlah ini setara dengan sekitar enam persen dari total suara yang masuk, dan secara matematis mendekati empat hingga lima kursi DPRD. Artinya, ada puluhan ribu warga yang telah datang ke TPS, menggunakan hak pilihnya, namun suaranya tidak pernah sampai ke lembaga perwakilan.
Perbandingan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memperjelas persoalan ini. Pada Pilpres 2024, jumlah suara tidak sah di Bojonegoro hanya sekitar tiga persen dari total suara. Dengan kata lain, tingkat kesalahan memilih pada Pemilu DPRD hampir dua kali lipat dibanding Pilpres.
Perbedaan yang sangat signifikan ini memberi pesan yang jelas: persoalannya bukan pada kemauan warga untuk memilih, melainkan pada kemampuan teknis pemilih dalam menghadapi kompleksitas surat suara DPRD. Pemilih terbukti mampu mencoblos dengan benar ketika pilihan disajikan secara sederhana. Namun ketika dihadapkan pada surat suara DPRD yang besar, padat nama, dan menuntut ketelitian tinggi, risiko kesalahan meningkat tajam.
Temuan ini penting karena selama ini literasi pemilih sering dipahami sebatas kesadaran politik atau partisipasi demokrasi. Padahal, yang terjadi di bilik suara sering kali merupakan persoalan keterampilan praktis, bukan ketidaktahuan aturan. Mencoblos bukan hanya soal tahu hak dan kewajiban, tetapi juga soal latihan motorik sederhana: membuka lipatan surat suara, menemukan pilihan, mencoblos di tempat yang tepat, lalu melipat kembali dengan benar.
Di sinilah evaluasi terhadap cara dan mekanisme sosialisasi pemilu menjadi krusial. Selama ini, keberhasilan sosialisasi kerap diukur dari jumlah kegiatan, banyaknya peserta, atau seberapa luas baliho terpasang. Namun data suara tidak sah menunjukkan bahwa ukuran tersebut belum tentu berbanding lurus dengan pemahaman teknis pemilih di bilik suara.
Jika sosialisasi benar-benar efektif, seharusnya tingkat suara tidak sah DPRD tidak terpaut sejauh ini dengan Pilpres. Fakta bahwa pemilih mampu memilih dengan benar untuk presiden, tetapi gagal pada DPRD, menunjukkan bahwa materi dan metode sosialisasi belum sepenuhnya menyentuh inti persoalan.
Ke depan, sosialisasi pemilu perlu bergeser dari pendekatan seragam menuju pendekatan yang lebih presisi dan kreatif. Edukasi pemilih tidak lagi cukup berupa ceramah regulasi, tetapi perlu difokuskan pada latihan singkat dan praktis. Simulasi mencoblos surat suara DPRD dalam waktu satu menit—cukup untuk melatih gerakan dasar agar suara sah—berpotensi menyelamatkan ribuan suara.
Pendekatan juga perlu disesuaikan dengan karakter pemilih. Di wilayah perkotaan, baliho dan pertemuan formal semakin kehilangan daya jangkau. Pemilih kota membutuhkan panduan visual yang cepat dan ringkas, seperti video pendek simulasi mencoblos yang mudah diakses melalui media sosial. Sementara itu, di wilayah pinggiran dan kelompok lansia, sosialisasi tatap muka berbasis praktik langsung dengan alat peraga fisik jauh lebih efektif dibanding penjelasan panjang tentang aturan pemilu.
Yang tidak kalah penting, indikator keberhasilan sosialisasi juga perlu ditinjau ulang. Keberhasilan seharusnya tidak lagi diukur dari banyaknya kegiatan, tetapi dari menurunnya angka suara tidak sah. Dengan cara ini, sosialisasi kembali ditempatkan sebagai instrumen peningkatan kualitas pilihan, bukan sekadar kewajiban administratif.
Pemilu pada akhirnya bukan hanya soal memastikan warga datang ke TPS. Tugas kita belum selesai sampai setiap suara yang diberikan benar-benar terhitung dan terwakili. Perbedaan tajam antara suara tidak sah DPRD dan Pilpres di Bojonegoro adalah alarm penting bahwa demokrasi tidak cukup diukur dari partisipasi, tetapi juga dari kemampuan sistem memampukan warga memilih dengan benar.
Editor : M. Nurkhozim