Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Dana TKD Dipangkas Tapi ada Rp 1.300 Triliun ke Daerah Dikelola Pusat: Otonomi Daerah Terancam, Pemda Harus Introspeksi

Bachtiar Febrianto • Jumat, 3 Oktober 2025 | 18:46 WIB
Ilustrasi foto uang pecahan.
Ilustrasi foto uang pecahan.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kontroversi soal dana transfer ke daerah (TKD) kembali memanas. Usai menerima Wakil Gubernur bersama beberapa bupati di Jawa Timur Kamis (2/10), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemangkasan dari Rp 919,9 triliun menjadi Rp 693 triliun pada 2026 terjadi karena masih maraknya penyelewengan keuangan daerah. Pihaknya atas persetujuan DPR memang menambahkan Rp 43 triliun, namun jumlah itu jauh lebih kecil dibanding pemangkasan yang terjadi.

Namun yang dipertanyakan, pemerintah pusat justru menaikkan alokasi dana program untuk daerah yang dikelola langsung kementerian/lembaga pusat, dari Rp 900 triliun menjadi Rp 1.300 triliun. Artinya, ruang fiskal daerah semakin menyempit, sementara kendali anggaran kembali terkonsentrasi di pusat.

Gejala Sentralisasi Baru

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pemerintah pusat memang sengaja mengurangi transfer ke daerah sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap pemda, ataukah ini sinyal lebih jauh bahwa sistem desentralisasi pascareformasi mulai digeser kembali menuju sentralisasi terselubung?

Pusat memang beralasan bahwa penyelewengan dan lemahnya akuntabilitas APBD menjadi alasan kuat. Tetapi jika langkah ini terus berlanjut, desentralisasi yang diperjuangkan sejak 2001 bisa benar-benar kehilangan makna. Pemda tidak lebih dari pelaksana proyek pusat, sementara kendali fiskal dan politik kembali ke Jakarta.

Pemda Harus Introspeksi

Meski demikian, tudingan pusat tidak bisa sepenuhnya diabaikan. Banyak laporan menunjukkan adanya penyalahgunaan dana daerah: Proyek fiktif, mark up anggaran, hingga belanja birokrasi yang membengkak.

Laporan BPKP periode 2020–2024 juga menyoroti lemahnya akuntabilitas dana transfer yang dikucurkan ke daerah. Sehingga pemda juga harus instropeksi, antara lain dengan memperbaiki tata kelola keuangan, memperkuat inspektorat daerah agar tidak sekadar “stempel”, mendorong transparansi belanja lewat publikasi digital, menguatkan peran DPRD sebagai pengawas bukan sekadar partner politik eksekutif.

Jika kinerja akuntabilitas membaik, tidak ada lagi alasan bagi pusat untuk “menarik” kembali kewenangan fiskal. Dengan kata lain, masa depan otonomi daerah juga ditentukan oleh keseriusan pemda membersihkan rumahnya sendiri.

Risiko Jika Pemda Tidak Berbenah

Jika pemerintah daerah gagal memperbaiki kinerja akuntabilitas, konsekuensinya jelas:

  1. Pusat akan semakin kuat menjustifikasi pengendalian anggaran.
  2. Desentralisasi makin terkikis, diganti sentralisasi belanja lewat kementerian/lembaga.
  3. Rakyat daerah dirugikan, karena program yang menyentuh langsung kebutuhan mereka jadi terhambat.

Ambivalensi Pusat

Namun pusat juga harus konsisten. Bagaimana bisa daerah dikurangi Rp 200 triliun lebih, sementara pemerintah pusat sendiri menarik Rp 200 triliun dari BI untuk digelontorkan ke bank Himbara? Narasinya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Tindakan itu terasa kontradiktif. Kalau pusat percaya pertumbuhan bisa dipacu dengan suntikan likuiditas, mengapa pemotongan justru dilakukan pada dana daerah yang menjadi tulang punggung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah?

Selain itu, apakah dengan pengelolaan keuangan dikonsentrasikan ke pusat ada jaminan tidak terjadi penyelewengan?

Harus Jalan Dua Arah

Pemangkasan TKD dan lonjakan dana pusat ke Rp 1.300 triliun adalah sinyal serius: otonomi daerah berada di persimpangan jalan. Pemerintah pusat tampak mulai mengembalikan kendali keuangan ke Jakarta, dengan alasan penyelewengan di daerah.

Namun, di sisi lain, pemda tidak bisa hanya menyalahkan pusat. Mereka harus instrospeksi, memperbaiki tata kelola, dan menunjukkan diri mampu mengelola uang negara dengan jujur dan akuntabel.

Jika daerah berhasil membangun kepercayaan, pusat tidak punya alasan untuk merampas kewenangan fiskal. Tetapi jika praktik penyelewengan terus terjadi, jangan kaget jika desentralisasi yang diperjuangkan sejak reformasi pelan-pelan padam, dan Indonesia kembali ke era sentralisasi bergaya baru. Itu berarti ‘’mengkhianati’’ reformasi yang merupakan kehendak rakyat. (feb)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Jawa Timur #Otonomi #dpr #pemda #Purbaya Yudhi Sadewa #dana transfer #sentralisasi #keuangan #bojonegoro #tkd