Oleh:
Bachtiar Febrianto, S.P,M.Agr
Dosen Agribisnis Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG)
Hingga kini, perhatian pemerintah dalam tata niaga perikanan tangkap lebih banyak tertuju pada nelayan. Padahal, ada kelompok lain yang juga sama pentingnya: Pedagang ikan.
Mereka adalah pihak yang setiap hari menjaga arus distribusi hasil tangkapan dari dermaga hingga meja makan konsumen. Tanpa pedagang, nelayan kehilangan pasar, industri pengolahan lumpuh, bahkan konsumen akan kesulitan mendapatkan pasokan ikan segar.
Namun, di balik peran vital itu, para pedagang justru hidup dalam kerentanan. Mereka kerap menjadi korban wanprestasi dari para pembeli besar. Mekanisme jual beli ikan di lapangan seringkali hanya mengandalkan kepercayaan, tanpa kontrak tertulis.
Akibatnya, pembayaran bisa molor berbulan-bulan, bahkan ada yang tidak dibayar sama sekali. Pedagang yang merugi pun tidak bisa berbuat banyak karena tidak memiliki bukti hukum yang kuat untuk menuntut haknya.
Kasus Nyata yang Terjadi
Penelitian di Teluk Nibung, Sumatera Utara, menunjukkan betapa sering pedagang ikan menghadapi pembeli yang mangkir dari kewajiban membayar sesuai perjanjian. Sementara di Demak, Jawa Tengah, sistem jual beli ikan segar di Pusat Pendaratan Ikan masih banyak yang hanya berbasis lisan.
Akibatnya, ketika terjadi sengketa, penyelesaiannya sebatas musyawarah tanpa jaminan kepastian hukum. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berimbas langsung pada keberlangsungan nelayan.
Jika pedagang tidak dibayar, otomatis mereka tidak mampu membayar nelayan yang sudah memasok hasil tangkapan. Alhasil, nelayan pun ikut terdampak dengan hilangnya modal untuk melaut. Rantai pasok pun terancam terputus.
Ketiadaan Payung Hukum
Sayangnya, hingga kini belum ada regulasi spesifik yang melindungi pedagang ikan dari praktik wanprestasi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 memang mengatur perlindungan nelayan, pembudidaya, dan petambak garam.
Tetapi posisi pedagang ikan belum mendapat ruang perlindungan yang memadai. Padahal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat nilai produksi perikanan tangkap Indonesia pada tahun 2023 mencapai lebih dari 7 juta ton dengan nilai ekonomi lebih dari Rp150 triliun.
Sebagian besar hasil tangkapan itu melewati tangan pedagang sebelum masuk ke pasar dan industri. Artinya, jika pedagang terus dibiarkan dalam kerentanan hukum, maka resiko kemacetan arus distribusi nasional akan semakin besar.
Saatnya Negara Hadir
Negara tidak boleh terus menutup mata. Pedagang ikan butuh kepastian hukum, mekanisme transaksi yang sehat, dan perlindungan dari praktik wanprestasi.
Ada beberapa langkah yang bisa segera dilakukan pemerintah:
- Mewajibkan kontrak tertulis dalam transaksi skala besar di pelabuhan perikanan maupun TPI.
- Membangun sistem jaminan pembayaran melalui escrow account atau garansi bank.
- Menyediakan forum arbitrase khusus perikanan agar sengketa dapat diselesaikan cepat dan murah.
- Memberi pendidikan hukum dan literasi kontrak bagi pedagang kecil.
- 5Mengintegrasikan perlindungan pedagang dalam regulasi perikanan nasional.
Pedagang ikan adalah pilar utama rantai pasok perikanan tangkap Indonesia. Mengabaikan mereka sama saja dengan mengabaikan stabilitas pangan nasional.
Perlindungan terhadap pedagang tidak hanya soal keadilan, tetapi juga strategi menjaga ketahanan pangan laut Indonesia. Sudah waktunya pemerintah turun tangan agar para pedagang tidak lagi dibiarkan berjalan sendirian di tengah risiko besar yang mereka hadapi. (feb)