Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Opini: Haruskah DPR Dibubarkan?

Muhammad Suaeb • Senin, 1 September 2025 | 00:00 WIB
Ilustrasi Kursi DPR dan TPS
Ilustrasi Kursi DPR dan TPS

 

Oleh:
MUNDZAR FAHMAN
Mantan Wartawan Jawa Pos, Tinggal di Bojonegoro

Salah satu tuntutan aksi demo puluhan ribu aktivis, 25, 28, dan 29 Agustus 2025 adalah pembubaran DPR-RI. Mereka menganggap DPR-RI selama ini tidak banyak memberikan manfaat kepada rakyat. Wujuduhu ka adamihi (adanya seperti tidak adanya). Sementara gaji mereka besar, malah membebani keuangan negara.

Demo para buruh, mahasiswa, dan para aktivis di berbagai kota itu juga membuka borok wakil rakyat. Para pendemo menuntut beberapa bagian dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang disahkan secara tergesa-gesa oleh DPR-RI tahun 2020 untuk direvisi.

Aksi massa mengajukan enam tuntutan utama. Antara lain, hapus outsourcing dan tolak upah murah (Hostum). Aktivis buruh menuntut upah minimum tahun 2026 naik 8,5 sampai 10,5 persen. Mereka juga menuntut dihapusnya berbagai macam pajak yang mereka anggap memberatkan buruh. (umj.ac.id//29 agustus 2025).

Hari-hari ini banyak rakyat kecewa terhadap wakilnya di lembaga legislatif. Karena, selama ini kerja wakil rakyat tidak jelas, tetapi gaji/penghasilan mereka tiap bulan sangat besar. Tunjangan perumahannya saja Rp 50 juta tiap bulan untuk setiap anggota DPR. Juga, ada kenaikan gaji Rp 3 juta per bulan. Viral di media sosial (medsos), banyak anggota DPR-RI, termasuk emak-emak wakil rakyat berjoget ria menyambut kenaikan gaji mereka itu.

Menurut saya, tuntutan pembubaran DPR-RI mungkin bisa dijadikan salah satu alternatif untuk memperbaiki kondisi negeri ini. Tetapi itu barangkali alternatif terakhir, jika dianggap sudah tidak ada jalan lain.

Langkah awal untuk merespon tuntutan warga tersebut adalah bagaimana para wakil rakyat mau memperbaiki kinerjanya. Mereka harus lebih banyak bekerja untuk memikirkan rakyat, dan jangan terkesan hanya menuntut kenaikan gaji dan tunjangan saja. Mereka harus bisa menjadi mitra kerja yang baik bagi eksekutif dan yudikatif, menjadi pengawas dan penyeimbang dalam bernegara.

Para pimpinan partai politik hendaknya juga memberikan bekal yang cukup kepada kadernya di parlemen. Kader yang tidak aktif, yang tidak peduli pada tugasnya hendaknya ada mekanisme untuk pembinaannya. Istilahnya, harus ada gerakan revitalisasi atau optimalisasi kinerja kader partai sebagai wakil rakyat.

Jika perbaikan langkah awal ini tidak efektif, barulah perlu dilakukan alternatif berikutnya. Yaitu, pimpinan parpol melakukan penggantian kadernya di legislatif.  Anggota yang tidak aktif, suka mbolos, dan tidak jelas kontribusinya di lembaga, harus diganti dengan yang lebih fresh melalui pergantian antarwaktu (PAW). Ini demi kepentingan rakyat, sekaligus untuk kepentingan parpol dalam pemilu ke depan. Jangan sampai publik nanti tidak mau lagi (kapok)  mendukung partai yang kadernya loyo dan tidak peduli di lembaga.

Jika kita mengingat kembali bagaimana proses pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR-RI tahun 2020, kita patut curiga bahwa wakil rakyat tidak bekerja dengan semestinya. Terkesan sekali, draft Undang-Undang itu tidak diteliti, tidak dikritisi dengan baik. Terkesan, pengesahan itu tergesa-tergesa untuk memenuhi pesanan pihak-pihak yang akan diuntungkan dengan adanya UU itu. Misal, para pengusaha. Wakil rakyat tidak peduli bagaimana bahaya dan kerugian bagi rakyat yang akan terdampak dari penerapan UU tersebut di kemudian hari.

Proses pengesahan UU Cipta  Kerja (Omnibus Law) pada 5 Oktober 2020 diwarnai banyak kontroversi. Baik dari segi isinya, jumlah halamannya, jumlah UU yang disatukan di dalamnya, masa pembahasannya, maupun banyaknya gugatan yudicial review di Mahkamah Konstitusi. Jumlah halaman isinya berbeda-beda.  Ada versi  yang mengatakan 905 halaman, ada yang 1.028 halaman, ada yang 812 halaman, dan ada pula yang 1.187 halaman. Kok bisa ya?

Masa pembahasannya juga singkat. Hanya beberapa kali persidangan, dan pengesahannya dilakukan tiga hari lebih cepat dari jadwal yang ditentukan. Hal itu terkesan untuk mendahului aksi demo aktivis yang mengancam akan menggelar aksi untuk menentang pengesahan UU tersebut. Bandingkan dengan RUU tentang perampasan aset koruptor yang bertahun-tahun tidak ada pembahasan. Padahal, konon, isi dari UU Cipta Kerja itu menampung/menyatukan isi dari 79 UU yang sudah ada sebelumnya.

Jika langkah pertama dan kedua tersebut gagal memperbaiki kinerja wakil rakyat, barulah alternatif ketiga. Yaitu, DPR dibubarkan. Tetapi ini tentunya tidak mudah.  Banyak hambatannya. Sebab, Indonesia sebagai negara demokratis dan menganut konsep trias politika, adanya lembaga legislatif adalah suatu keharusan. Baik lembaga legislatif di pusat maupun di daerah (DPRD). Trias politika membagi tiga kekuasaan: kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatf. Adanya tiga pembagian kekuasaan ini diharapkan tercipta checks and balances, dan tidak ada pihak yang lepas kontrol dan superbody.

Harapan saya, para wakil rakyat tidak berlebihan dalam menanggapi tuntutan pembubaran DPR hari-hari ini. Lebih baik introspeksi diri. Tidak usah menanggapinya dengan emosi seperti yang dilakukan oleh seorang anggota Ahmad Sahroni. Dia mengatakan: ‘’Orang yang menuntut pembubaran DPR adalah orang yang tolol sedunia’’.

Seorang netizen Salsa Erwina menantang debat secara terbuka dengan Sahroni. Jangan-jangan orang yang minta digaji maksimalis tapi kerjanya minimalis itu lebih tolol ya..... (*)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#mahasiswa #rakyat #omnibus law #dpr #kenaikan gaji #introspeksi diri #politik #gugatan #wakil rakyat #Undang-Undang Cipta Kerja #demonstrasi #dpr ri #dpr dibubarkan #Parpol #demo #bekerja #gaji #ahmad sahroni