Oleh
Anggalih Bayu Muh Kamim
Magister Sosiologi Pedesaan, Fakultas Ekologi Manusia, IPB University
BERBAGAI proyek tol yang dibayangkan memacu masuknya pasar pada sendi-sendi kehidupan warga pada dasarnya menyeret kehidupan rakyat pada fokus untuk mampu menopang dirinya sendiri dalam persaingan. Individualisasi yang muncul pasca proyek tol, pada dasarnya sekadar kelanjutan dari kesulitan hidup yang harus ditanggung sendiri-sendiri.
Hidup Berserah pada Pasar
Proyek tol yang terus bertambah menjadi bentuk upaya untuk modal tak berhenti pertumbuhannya. Proyek tol menjadi upaya untuk menciptakan ruang sebagai komoditas baru yang dilekatkan pada pasar. Pasar seringkali berkongsi dengan pemerintah dalam melindungi aspek predator dari akumulasi modal bukannya memastikan adanya investasi yang sehat. Kekuatan pemerintah justru digunakan untuk melakukan proses privatisasi, komodifikasi dan finansialisasi atas semua aspek kehidupan yang melekat pada ikatan dengan ruang. Pemerintah justru memfasilitasi ekspansi modal melalui ‘perampasan ruang’ (Harvey, 2004).
Proyek tol pada dasarnya menyeret warga terdampak bergantung pada ekonomi informal yang berkembang sejak kehadiran tol pun belum tentu mampu menyerap tenaga kerja yang beralih profesi dari sektor pertanian yang terdampak (Naim et al. 2024).
Pembebasan lahan untuk tol sendiri seringkali tak dilakukan secara partisipatif. Sengkarut yang sering muncul di antaranya warga terdampak seperti petani tak mendapatkan kejelasan mengenai waktu pencairan uang ganti rugi (Kencana 2023).
Pelibatan warga dalam forum terkait proyek tol hanya menyangkut kompromi besaran ganti rugi yang akan diterima, sehingga pembahasan terkait penjaminan atas dampak sosial-ekonomi dan lingkungan dari operasional tol tak ada (Khasanah et al. 2017).
Proyek tol sendiri diinisiasi sebelumnya dengan riset dari perusahaan operatornya yang melakukan proyeksi dampak ekonomi yang diasumsikan menghasilkan pertumbuhan ekonomi daerah dapat meningkat dan mampu menyerap lapangan kerja. Asumsi kajian yang dibuat korporasi muncul dari pembayangan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah akan meningkat saat semua jalur tol telah tersambung. Pihak penyelenggara tol maupun pemerintah jarang membuat kajian dampak lingkungan, sosial, politik atau bahkan ekonomi politik dari proyek.
Baca Juga: Opini: Rencana Pembangunan Pabrik Etanol dan Metanol di Bojonegoro, Antara Harapan dan Kekhawatiran
Warga Bertahan Sendirian
Warga yang kehilangan sumber dayanya menghadapi proletarisasi atau proses perubahan hanya mampu menjual tenaganya untuk menyambung hidup. Proses komodifikasi baru seperti tol sudah membawa tenaga kerjanya sendiri sebagai bagian dari proses perluasan modal, sehingga warga terdampak kemungkinannya kecil terserap sebagai bagian dari pekerja (Glassman, 2006).
Warga mungkin harus bersatu dalam menghadapi perpindahan modal dan pengaturan ulang ruang untuk memastikan peri kehidupannya tak dicerabut. Tantangan memang muncul sebab terkadang pemerintah memaksakan persetujuan atas perluasan modal (Fenton, 2019). Kelompok tani sebagai wadah bagi petani “yang tersisa di masa sekarang pun” jarang dilibatkan dalam berdialog terkait segala dampak dari proyek tol, sebab warga yang dianggap perlu dilibatkan hanya mereka yang lahannya terkena pembebasan lahan (Julio dan Abdoellah, 2022).
Panitia pembebasan lahan tol cenderung melibatkan kepala desa untuk mengajak perwakilan petani yang lahannya terdampak tol dalam forum sebatas untuk mempercepat proses konstruksi. Kasus tol Jogja-Solo yang sudah didalami oleh Utami et al. (2023) di wilayah Jawa Tengah sendiri menunjukkan bahwa petani langsung diminta untuk menyediakan berkas administrasi yang mereka miliki dalam kompromi terkait ganti rugi lahan.
Petani tak berani mengajukan banding atas besaran ganti rugi yang ditawarkan, sebab mereka memiliki ketakutan menghadapi proses yang rumit. Warga seringkali kalah dalam menghadapi proses peradilan sebab tidak memiliki pemahaman memadai mengenai mekanisme hukum dalam pengajuan keberatan mengenai ganti rugi (Kurnianingsih et al. 2022).
Pembelajaran ini menjadi penting untuk warga lainnya yang sedang ataupun akan menghadapi proyek tol dalam memperjuangkan akibat proyek terhadap sisi penghidupan mereka. Pemerintah sendiri bersama pelaksana proyek juga penting menjadikannya sebagai pembelajaran untuk tidak semata memberikan ganti rugi kepada warga terdampak, tetapi harus memastikan bahwa warga dilibatkan sepenuhnya dalam perencanaan sampai penanggulangan operasional tol. Hal tersebut penting dijadikan pemahaman apalagi mengingat kondisi warga sendiri sebelum adanya proyek sudah terpinggirkan dari segala akses kebijakan. (*)
Editor : Yuan Edo Ramadhana