Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Tapera, Dera Derita Pekerja?

Yuan Edo Ramadhana • Minggu, 14 Juli 2024 | 22:40 WIB
PROPERTI: Salah satu perumahan di kawasan kota. Rumah subsidi jadi incaran generasi milenial maupun generasi Z.
PROPERTI: Salah satu perumahan di kawasan kota. Rumah subsidi jadi incaran generasi milenial maupun generasi Z.

 

Oleh:
Lilik Endang Wardiningsih
Tinggal di Perum Gajah Indah Baureno Bojonegoro

 

Hiruk pikuk pun silang sengkarut opini prokontra program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diluncurkan pemerintah menjadi kegaduhan ruang publik di ruang nyata maupun maya. Sejatinya program ini bukan hal yang baru karena regulasinya telah ada melalui undang-undang Nomor 4 Tahun 2016  tentang Tapera dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.

Namun nuansa ketergesa-gesaan begitu terasa dan pengabaian partisipasi publik menjadi pemantik protes masif dari berbagai elemen masyarakat. Terlebih diperparah dengan minimnya sosialisasi program yang secara prematur diklaim pemerintah sebagai penyumbang manfaat positif bagi masyarakat terutama kalangan kelas pekerja pun masyarakat pada umumnya.

Benarkah program top down tersebut sebagai kebijakan mendesak dan  murni karena strategi jarring pengaman sosial demi memikirkan pekerja yang belum memiliki tempat tinggal? Alih-alih memberikan rasa senang akan harapan pada kelas pekerja, justru kebijakan yang dituding absurd tersebut dicurigai oleh pekerja sebagai sebuah modus untuk kepentingan modal politik dan kepentingan rezim oligarki.

Protes keras kali ini dianggap masuk akal oleh mayoritas berbagai elemen masyarakat, karena kebijakan tersebut terasa sangat tendensius di tengah kondisi pemerintah nan sedang krisis finansial demi merealisasikan agenda baru dalam program makan siang gratis dan simpang siur perpindahan ibu kota negara (IKN).

Menurut hemat penulis, mewajibkan program menabung bagi para pekerja disaat kenaikan upah yang tidak signifikan dan tingginya tekanan hidup adalah langkah kurang cerdas pun tidak bijaksana. Kebijakan yang justru mengkonfirmasi bahwa pemerintah abai terhadap nasib wong cilik yang semestinya mendapat atensi lebih untuk menuju masyarakat adil dan sejahtera.

Menabung semestinya bersifat sukarela secara kondisional bagi masing-masing orang yang berbeda kebutuhannya, bukan mewajibkan sebagai sebuah bentuk pemaksaan. Oleh karenanya jangan heran kalua khalayak melontarkan  suara sumbang bahwa kebijakan tapera  sebagai sebagai tabungan pemaksaan rakyat. Sebuah policy yang dirasakan akan menyengsarakan masyarakat akar rumput (grassroot).

Ketidak percayaan (trust) masyarakat dengan adanya program tapera yang terkesan ujug-ujug, sungguh dapat dipahami akal sehat, karena secara historis sudah ada program serupa di masa lalu yang salah kelola sehingga menjadi sarang korupsi. Sebut saja program tabungan perumahan (taperum) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema potong gaji. Program yang saat itu diagung-agungkan menjadi jalan kesejahteraan justru menjadi lahan bancaan korupsi dari pengelolanya. Bagi pegawai, di saat tiba masa pensiun tabungan yang didapat ternyata bak pepatah jauh panggang dari api untuk merealisasikan cita-cita memiliki bangunan rumah layak. Dari banyak cerita para pensiunan diketahui bahwa iuran selama puluhan tahun tersebut kenyataannya hanya cukup untuk memperbaiki atap rumah.

Meski potongan “hanya” 2,5 persen dari penghasilan, bagi pekerja hal itu sangat memberatkan karena sudah ada iuran lainnya semacam iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan sebagainya yang akumulasinya menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendekati angka 12 persen. (Jawa Pos, 7/6/2024)

Meski program tapera yang digembar-gemborkan pemerintah akan akan memperkuat jaminan social pekerja, hal tersebut tidak semuanya benar. Dari berbagai contoh dan realita di atas, program ini ujung-ujungnya akan membebani  pekerja yang kondisinya tidak baik-baik saja. Di tengah rendahnya kesejahteraan hidup pekerja, tingginya biaya hidup, maraknya PHK, dan ditambah potongan iuran/tabungan program tapera bagi pekerja adalah dera yang menambah derita. Bahkan ada beberapa pihak yang memaknai program sepihak ini sebagai pemiskinan struktural yang semakin sempurna.

Jikalau program tapera diproyeksikan untuk menjamin ketersediaan  tempat tinggal layak bagi kelas pekerja, sejatinya pemerintah terlalu optimistis. Sebatas ilusi bahkan mimpi yang nyaris mustahil direalisasikan. Justru kebijakan ini semakin menambah keyakinan masyarakat bahwa pemerintah gagal membaca persoalan yang dihadapi para pekerja.

Seharusnya pemerintah mempunyai kewajiban mengintervensi anggaran APBN untuk mewujudkan pemenuhan hak warga untuk memiliki tempat tinggal layak. Sejalan dengan amanah konstitusi yang tertera dalam Undang Undang Dasar RI 1945.

Dus, untuk meredakan kontroversi dan penolakan massif, sudah saatnya pemerintah secara bijak merivisi undang-undang tentang tapera dan membatalkan peraturan pemerintah yang dijadikan alasan pemaksa untuk mendera penderitaan pekerja. (*)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#bpjs #Ruang Publik #PNS #oligarki #protes #tabungan #tekanan hidup #makan siang gratis #phk #Pekerja #politik #pemerintah #opini #pegawai #tapera #peraturan pemerintah #IKN #Taperum #Sosialisasi #kspi