MPLS; Pencegahan Kekerasan sejak Dini

Yuan Edo Ramadhana • Dipublikasikan Senin, 8 Juli 2024 | 00:00 WIB
Ilustrasi Siswa (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi Siswa (Ainur Ochiem/RDR.BJN)

 

Oleh :
Hilal Nur Fuadi
Guru SMA Negeri 1 Gondang, Bojonegoro

 

Episode Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 telah berakhir, kini saatnya calon peserta didik baru bersiap untuk menyongsong Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dalam benak calon peserta didik baru maupun orang tua/wali murid pasti terdapat berjuta perasaan yang bercampur aduk antara senang dan bahagia karena berhasil diterima di sekolah baru serta berkesempatan untuk meniti jenjang pendidikan yang lebih tinggi, namun disisi lain perasaan cemas dan khawatir tetap terlihat ditengah kebahagiaan mereka, karena sebelum memulai proses pembelajaran secara resmi, mereka harus melalui prosesi yang disebut dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Ibarat kata pepatah lama bahwa “tak kenal maka tak sayang”, seorang calon peserta didik baru juga harus diperkenalkan dengan lingkungan belajar, aturan dan tata tertib, sarana prasarana penunjang, ritme belajar, termasuk mengenal guru dan seluruh warga sekolah yang menjadi bagian ekosistem di sekolah baru tersebut. Berkaca pada fakta empiris yang terjadi selama ini, proses pengenalan lingkungan sekolah baru ini adalah masa-masa yang sangat rentan dengan munculnya tindak kekerasan atau yang lebih dikenal dengan istilah perploncoan. Masih segar dalam ingata kita bersama, di masa lalu ketika kegiatan ini masih bernama MOS (Masa Orientasi Sekolah) disela-sela kegiatan tersebut, terjadi berbagai bentuk tindak kekerasan baik yang bersifat verbal hinggga kekerasan fisik yang mengakibatkan trauma yang mendalam pada calon peserta didik baru, bahkan praktik tindak kekerasan yang dilakukan tidak hanya terjadi ditingkat SD, SMP, maupun SMA. Di jenjang perguruan tinggi pun kita sering membaca dan mendengar pemberitaan di berbagai media bahwa Orientasi Studi Pengenalan Kampus (OSPEK) yang dilaksanakan pada waktu itu juga sering diwarnai dengan terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan kerugian pada diri calon mahasiswa baru baik secara fisik maupun psikis, hingga di beberapa tempat ada yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang atau ada peserta yang meninggal dalam kegiatan tersebut. Menyadari hal tersebut, maka seluruh pihak terkait dan pemangku kabijakan dunia pendidikan senantiasa mencoba untuk mencegah dan menjauhkan paktik tindak kekerasan dalam dunia pendidikan termasuk pada saat masa pengenalan lingkungan sekolah.

Mengutip apa yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim pada pada saat peluncuran Merdeka Belajar episode ke-25. Saat itu beliau menyampaikan bahwa salah satu “dosa besar” pendidikan adalah perundungan atau kekerasan dalam dunia Pendidikan. Dari pernyataan beliau ini dapat kita ambil gambaran bahwa segala praktik tindak kekerasan harus dijauhkan dari dunia Pendidikan termasuk pada saat orientasi awal pengenalan lingkungan sekolah kepada para calon peserta didik baru. Karena pada dasarnya mereka (baca:calon peserta didik) ini memasuki lingkungan sekolah yang baru saja mereka sudah merasa ada sedikit perasaan takut, apalagi jika saat pengenalan lingkungan sekolah mereka mengalami tindak kekerasan, maka secara psikologis akan menambah rasa takut mereka. Bagi calon peserta didik baru, masa pengenalan lingkungan sekolah merupakan citra atau gambaran awal proses pembelajaran yang akan mereka jalani, jadi harapannya sekolah mampu memberikan nuansa yang cerah ceria, kondusif, ramah, damai, dan menyenangkan bagi peserta didik.

Wujud Pencegahan Kekerasan

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kepada peserta didik baru selain digunakan sebagai wahana untuk memperkenalkan lingkungan sekolah selayaknya juga menjadi tonggak awal pencegahan tindak kekerasan. Pada MPLS tahun 2024 ini, pemerintah telah menetapkan bahwa dalam rangka pengimplementasian pencegahan kekerasan yang diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyediakan panduan sosialisasi PPKSP pada saat pelaksanaan MPLS, untuk mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua. Pada intinya panduan atau juknis MPLS tahun 2024 memerintahkan kepada seluruh elemen sekolah agar mampu menyelenggarakan kegiatan ini secara aman, damai dan menyenangkan. Sekolah diberikan wewenang penuh untuk mendesain segala bentuk kegiatan selama MPLS namun harus tetap memperhatikan rambu-rambu agar selama kegiatan berlangsung tetap berjalan pada koridor yang telah ditetapkan dan dipastikan tidak ada tindak kekerasan yang dapat merugikan calon peserta didik, bahkan sebaliknya kegiatan ini harus menjadi momen bagi sekolah untuk menunjukkan branding mereka, menggali dan mengembangkan kreativitas peserta didik baru, termasuk menunjukkan kepada calon peserta didik bahwa lingkungan sekolah mereka adalah sebuah tempat yang aman, nyaman, damai dan kondusif untuk belajar serta jauh dari segala tindak kekerasan.

Implementasi kurikulum merdeka mengamanatkan bahwa peserta didik berhak untuk memperoleh pembelajaran sesuai dengan bakat, minat, serta kebutuhan belajarnya dan sekolah harus mampu menjadi tempat untuk menyemai dan mengembangkan segala bentuk kreativitas dan bakat anak yang beragam. Sekali lagi, MPLS merupakan kaca reflektif dan sekaligus gambaran awal bagi satuan pendidikan. Jika dalam proses pelaksanaan MPLS terjadi praktik tindak kekerasan, maka hampir dapat dipastikan bahwa selanjutnya juga akan terjadi hal yang sama selama proses pembelajaran, dan ini akan berimbas pada peserta didik baru yang akan merasa was-was dan takut dalam mengikuti proses pembelajaran. Tetapi sebaliknya, jika MPLS yang diselenggarakan berjalan dengan aman, damai tanpa disertai dengan tindak kekerasan maka kesan yang ditangkap oleh para peserta didik baru juga akan baik sehingga mereka tidak ragu serta memunculkan keyakinan bahwa mereka memilih tempat yang tepat untuk belajar serta mengasah dan mengembangkan segala potensi yang ada pada dirinya.

Terakhir, kita semua berharap bahwa potret kelam pengenalan lingkungan sekolah di masa lalu yang kerap diwarnai dengan tindak kekerasan tidak akan pernah terjadi lagi, sehingga prosesi ini tidak lagi menjadi momok bagi calon peserta didik baru, dan selanjutnya kita semua juga berharap bahwa kegiatan ini akan mampu menimbulkan kesan positif dan menyenangkan bagi pesertanya serta menjadi wujud nyata dan tonggak awal dalam menanggulangi tindak kekerasan dalam dunia pendidikan. Aamin ya Robbal Alamiin. (*)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
mahasiswa Guru peserta didik masa pengenalan lingkungan sekolah Pendidikan Kekerasan mos wali murid ospek perploncoan orang tua perundungan Sekolah ppdb MPLS