SEORANG guru olahraga di Rejang Lebong Bengkulu dianiaya oleh orang tua murid karena menegur dan menindak muridnya yang sedang merokok dibelakang sekolah saat jam sekolah (jpnn.com, Kamis 3 Agustus 2023).
Fakta di atas seharusnya membuat kita berfikir, bahwa profesi guru saat ini tidak bisa terlepas dari masalah hukum. Guru bertujuan untuk mendidik anak bangsa sangat rentan berbenturan dengan masyarakat dan terjadi konflik sosial. Bahkan, ada yang berujung penganiayaan serta di penjara.
Sebenarnya batasan kebebasan guru dalam mendisiplinkan siswa sudah tertuang dalam pasal 14 UU Guru dan Dosen.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa “dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan”.
Dari UU tersebut, yang menjadi pertanyaan apakah kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundangan-undangan tersebut menjelaskan bentuk-bentuk sanksi yang dapat diberikan guru kepada siswa? Karena selama ini bentuk sanksi diberikan guru dibuat dengan dalih mendisiplinkan siswa dan identik dengan kekerasan.
Dalam sebuah Bimbingan Teknis Pelindungan Keprofesian bagi Guru Pendidikan Menengah di Jogja, Fenny Hartianti dosen psikologi Universitas Indonesia menjelaskan, proses mendisiplinkan siswa adalah menginternalisasi proses berpikir dan berperilaku positif dalam jangka waktu relatif lama.
Sedangkan, sanksi adalah alat mengontrol perilaku yang berasal dari faktor eksternal. Dari penjelasan tersebut sangat jelas, pendisiplinan tidak sama dengan sanksi.
Hal ini dipertegas Susanto, mantan wakil ketua KPAI, bahwa fakta di lapangan menunjukkan guru belum mampu membedakan antara wilayah pelanggaran dengan wilayah pendidikan. Pendisiplinan siswa disamakan dengan hukuman. Kekerasan dimaknai dengan ketegasan.
Bahkan, sanksi diberikan guru lebih diandalkan daripada konsekuensi yang diberikan guru atas tindakan siswa yang dianggap ‘salah’. Karena itu, mendisiplinkan siswa diperlukan tindakan positive reinforcement (disiplin positif).
Prinsip disiplin positif meliputi menghormati hak anak, mengembangkan perilaku pro sosial, disiplin diri dan karakter, memaksimalkan partisipasi aktif anak, menghormati kebutuhan perkembangan anak, menghormati motivasi dan pandangan hidup anak, menegakkan asas keadilan, tidak mendiskriminasi anak dan meningkatkan solidaritas.
Perlindungan Keprofesian Guru
Sebenarnya di dalam UU Guru dan Dosen sudah mengatur perlindungan guru dalam melaksanakan tugas. Pada pasal 39 menegaskan, bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Namun kenyataannya, dalam menjalankan amanat UU seringkali berbenturan dengan UU perlindungan anak.
Inilah yang perlu dipahami berbagai pihak. Baik pihak guru, pihak murid, ataupun pihak-pihak yang memperkarakan ‘masalah’ ini. Di pihak guru, seharusnya memahami, tindakan-tindakan apa saja yang sekiranya dianggap mendidik atau tidak dalam memberikan sanksi kepada siswa bermasalah.
Setiap sanksi diberikan guru kepada siswa harus mampu dijelaskan alasan dan kebermanfaatannya. Dan, sebelum diberikan sanksi, diperlukan pemberian disiplin positif kepada siswa.
Hukuman fisik, meskipun menurut saya terkadang perlu, tapi tidak selamanya dapat menyelesaikan masalah, karena hanya bersifat sementara. Perlu, apabila mampu memberikan manfaat dan dalam batas-batas kenormalan.
Hukuman non-fisik bersifat edukatif mampu membentuk karakter positif pada anak. Di pihak siswa ataupun pihak orang tua, seharusnya menyadari, bahwa tujuan sekolah dan menyekolahkan anak tidak hanya agar pintar saja. Tetapi juga mendidik anak agar menjadi benar.
Sekolah adalah tempat penanaman karakter positif pada diri anak. Jika memang dirasa terjadi pelanggaran oleh oknum guru, maka penyelesaian efektif adalah bentuk komunikasi yang baik dengan sekolah.
Tidak harus semua pelanggaran guru diselesaikan dengan membalas guru, bahkan membawanya ke ranah hukum. Terkadang guru mempunyai kesalahan, tetapi sebagai orang tua juga harus menyadari kelalaian dalam mendidik anak semenjak kecil.
Salah satunya adalah bagaimana pola asuh sejak kecil yang dilakukan oleh orang tua, apakah sudah benar? Selain itu, kondisi lingkungan masyarakat yang membentuk perilaku negatif pada anak. Maupun dalam hal ini peran media massa dan elektronik menyajikan tontonan dapat mempengaruhi pola hidup anak.
Perlu diingat, anak belajar di sekolah hanya sekitar delapan jam dalam sehari. Selebihnya ada di rumah dan lingkungan masyarakat. Berkaitan dengan semua hal di atas, diperlukan perhatian pemerintah maupun organisasi profesi guru meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran pada guru.
Karena guru adalah pendidik yang berkaitan langsung dengan siswa di sekolah. Diperlukan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi tindakan penganiayaan terhadap guru lagi. Salah satu caranya memberikan bimbingan teknis kepada guru untuk lebih mengerti apa itu profesi guru.
Sehingga, tidak ada lagi peristiwa-peristiwa memperkarakan guru karena salah dalam mengambil kebijaksanaan kepada anak didiknya. Bagi guru sendiri, diharapkan selalu belajar mendidik murid. Karena sejatinya guru baik akan selalu melakukan refleksi.
Apakah yang saya lakukan itu sudah benar atau tidak. Apakah tindakan saya sudah berdampak pada kebaikan murid. Salah satu cara meng-upgrade pengetahuan guru dengan mengikuti program seperti Pendidikan Guru Penggerak. Dalam program tersebut guru akan lebih belajar tentang filosofi Ki Hajar Dewantara sebagai Bapak Pendidikan.
Semoga ini akan menjadi kebaikan bagi dunia pendidikan di Indonesia dan guru juga lebih memahami untuk menjadi ‘Sang Guru’.(*)
*Inung Sektiyawan, S. Si
Guru Geografi SMA Negeri 1 Balen