Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Menuju Role Model Dana Abadi Pendidikan

M. Yusuf Purwanto • Minggu, 7 Agustus 2022 | 18:01 WIB
ILustrasi beasiswa (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
ILustrasi beasiswa (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
BOJONEGORO segera memiliki dana abadi pendidikan (DAP) untuk pemberian beasiswa warganya. DAP ditarget Rp 3 triliun dalam tiga tahun, agar dapat membantu ribuan siswa dan mahasiswa setiap tahun.

Jika DAP terealisasi, Bojonegoro akan menjadi daerah tercepat merespons Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah (HKPD). Bojonegoro dijadikan model percontohan (role model) nasional penyediaan DAP. Jika menjadi role model DAP, akan banyak daerah berkunjung ke Bojonegoro untuk ngangsu kaweruh (studi banding).

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dan DPRD serius bisa segera mewujudkan DAP. Salah satu keseriusannya, Senin (1/8) berlangsung forum group discussion (FGD) di Hotel Aston. ‘’Fraksi-fraksi umumnya setuju Bojonegoro memiliki dana abadi pendidikan,’’ kata Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto dalam FGD.

FGD dihadiri bupati, Ketua DPRD Abdulloh Umar, beberapa anggota DPRD menjadi pansus DAP, dan perwakilan perguruan tinggi dan sejumlah ormas. FGD mengundang beberapa pejabat Kemenkeu memberi pencerahan secara online tentang peluang dibentuknya DAD di daerah-daerah memiliki fiskal (APBD) tinggi.

Terkait pembentukan DAP, posisi Bojonegoro diuntungkan. Secara teoritis, Bojonegoro punya peluang besar segera merealisasikan impian memiliki DAP. Ibaratnya, tinggal butuh satu dua langkah kecil, DAP dapat dilaksanakan.

Pertama, Bojonegoro diuntungkan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang disahkan 5 Januari lalu. Dalam UU disebutkan, daerah memiliki sisa lebih penggunaan APBD atau silpa dan kinerja layanan tinggi, silpa dapat diinvestasikan dan/atau digunakan pembentukan dana abadi daerah (DAD). (Pasal 149). Daerah membentuk DAD ditetapkan peraturan daerah.

Kedua, kapasitas fiskal (keuangan) Bojonegoro termasuk tinggi. Tahun lalu (2021), APBD Bojonegoro ranking keenam terbesar di antara APBD kabupaten/kota se Indonesia. APBD Surabaya Rp 9,8 triliun menempati nomor urut pertama, dan APBD Bojonegoro Rp 6,2 triliun menempati nomor urut keenam. (Database kemendagri, sebagaimana dikutip damarinfo. com//9/9/2021).

Selain kapasitas fiskal tinggi, Bojonegoro sudah memenuhi kebutuhan urusan pemerintahan wajib terkait pemberian pelayanan dasar publik. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu hadir FGD secara online Senin lalu, menilai, Bojonegoro memenuhi dua kategori itu. Yaitu kapasitas fiskal tinggi, dan pelayanan dasar publik sudah terpenuhi. (Radar Bojonegoro, 2 Agustus 2022).

Ketiga, Pemkab Bojonegoro (bupati dan DPRD) semangat dan kompak. Kekompakan dua unsur pemerintahan daerah ini akan memuluskan pembuatan perda legalitas pembentukan DAD. Saat ini rancangan perdanya sudah ada. Tinggal finalisasi menjadi perda. Kemudian disampaikan kepada gubernur dan pemerintah pusat untuk dinilai.

Saat ini, peraturan pemerintah (PP) tentang DAD sudah dalam proses.

Intinya, DAD adalah dana disisihkan dari APBD suatu daerah. DAD Bojonegoro sementara ini dikhususkan pemberian beasiswa. Karena itu, DAD Bojonegoro dilabeli sebutan dana abadi pendidikan berkelanjutan (DAP). Harapannya, adanya pemberian beasiswa, ke depan, tidak ada lagi anak Bojonegoro protol sekolah gegara tidak punya biaya.

DAD tidak boleh berkurang. Tidak boleh menyusut. Kalau berkembang atau bertambah, boleh. Malah bagus. Aturannya, DAD boleh diinvestasikan. Investasi rendah risiko rugi, tetapi peluang profitnya tinggi. Low risk, high profit. Lebih amannya DAD didepositokan di bank amanah dengan suku bunga menarik. Uang digunakan pemberian beasiswa dari hasil investasi DAD. Atau, dari pendapatan bunga DAD didepositokan.

Sigit Kushariyanto dari Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro mengatakan, DAP nanti ditargetkan mencapai Rp 3 triliun dalam tiga tahun pertama. ‘’Jika didepositokan di bank dengan bunga 3,5 persen (saja) per tahun, bunga didapatkan Rp 105 miliar per tahun,’’ kata Sigit dalam FGD.

Saya yakin, adanya DAP Bojonegoro sangat positif. Tujuannya membantu biaya pendidikan warganya. Kondisi keuangan Bojonegoro sangat memungkinkan punya DAP. UU terbaru, yang disahkan tujuh bulan lalu membuka pintu lebar-lebar kepada daerah-daerah memiliki DAD. Kementerian Keuangan RI sangat me-support Bojonegoro segera memiliki DAP.

Karena itu, Pemkab Bojonegoro (bupati dan DPRD) perlu segera tuntaskan raperda DAP.

Apakah beasiswa nanti diberikan kepada semua peserta didik warga Bojonegoro, mulai SD hingga mahasiswa? Ataukah, hanya tingkatan pendidikan tertentu. Apakah beasiswa diberikan kepada semua siswa/ mahasiswa tanpa klasifikasi kaya-miskin, prestasinonprestasi, dan sebagainya? Itu harus diatur detail. Rinci, tapi tidak ruwet. No ribet.

Intinya, aturan pemberian beasiswa perlu diatur sebaik mungkin. Agar pemberian beasiswa betul-betul tepat sasaran, efektif, dan efisien, dan dapat mendongkrak ranking IPM (indeks pembangunan manusia) Bojonegoro di lingkup regional ataupun nasional. Eman lho, Bojonegoro duitnya banyak, APBD-nya sangat tinggi, jangan sampai pembangunan sumber daya manusianya tertinggal.

 

 

MUNDZAR FAHMAN
Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (Unugiri) Bojonegoro.
Editor : M. Yusuf Purwanto
#dap #Pendidikan #dana #beasiswa #abadi