Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Investasi, Kesepahaman Dua Belah Pihak

M. Yusuf Purwanto • Senin, 18 April 2022 | 15:30 WIB
Audina Hutama P (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Audina Hutama P (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
SELANG tiga bulan kasus investasi bodong menghebohkan di Kabupaten Lamongan dan Tuban, kini kasus serupa terjadi di Bojonegoro. Dari kasus di tiga daerah, tersangka telah ditetapkan kepolisian maupun terduga pelaku sama-sama berusia belia.

 

Modus investasi ditawarkan hampir mirip. Konsumen menanam modal, dalam waktu beberapa hari dijanjikan profit 10 hingga 25 persen. Wow, siapa tidak tergiur? Cukup setor uang dimiliki kepada pihak dipercaya, tanpa bersusah payah modal telah kembali sekaligus profitnya.

 

Publik tidak sepatutnya menyalahkan tersangka dan terduga pelaku. Sebab dalam menjalankan bisnis, terutama investasi, harus ada kesepahaman antara kedua belah pihak. Terutama paham tentang instrumen investasi ditawarkan dan manajemen risiko diakibatkan.

 

Pada kasus terjadi di Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro, secara umum member belum paham tentang instrumen investasi ditawarkan. Apakah deposito, emas, properti, atau saham? Sebagian member menjadi korban saat memberikan keterangan di Radar Lamongan dan Radar Tuban, menyebut jika owner (pemilik program investasi bodong), menggunakan modal dari para member untuk trading saham sebuah perusahaan.

 

Aktivitas trading diklaim melalui aplikasi trading atau dibantu robot trading. Bahkan tersangka mengaku aktif di salah satu aplikasi trading ternama, yang kini telah dinyatakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementrian Perdagangan.

 

Ternyata saat disidik kepolisian, owner tidak melakukan trading saham sama sekali. Hanya memutar uang modal disetorkan oleh member dengan skema ponzi atau money game. Member lama, mendapatkan keuntungan dari uang disetor oleh member baru. Jika member baru ingin memperoleh profit, mereka harus mencari member baru.

 

Strategi promosi dilakukan owner maupun reseller investasi bodong harus diakui berhasil menyilaukan. Meski pergerakannya bermula dari aplikasi pesan WhatsApp (WA). Muda dan berhasil kaya raya berkat investasi. Banyak masyarakat tertarik berinvestasi, namun belum cukup memiliki wawasan.

 

Sehingga membutuhkan partner pihak lain. Konsumen atau member tidak jeli, hanya bisa pasrah bongkokan menyerahkan uangnya. Jika para member benar-benar menjadi investor, apakah owner akan memberikan bukti kepemilikan saham atau laporan pergerakan saham? Ya jelas nggak lah!

 

Berita rubrik lifestyle berjudul Waspadai Transaksi Semu di Radar Lamongan edisi 23 Oktober 2021, seorang pemuda bernama Shendy Setiawan menceritakan pengalamannya di dunia saham. Pada 2018, trader berusia 22 tahun itu mencoba menggunakan aplikasi trading saham tanpa bimbingan seseorang berpengalaman. Dengan modal awal Rp 700 ribu, beberapa bulan kemudian dia memutuskan untuk berhenti.

 

‘’Saya sadar kalau transaksi saham di aplikasi ini sifatnya semu. Kami sebenarnya nggak beli apa-apa, hanya diatur sistem dibuat perusahaan aplikasi seolah-olah transaksi. Saat beli (saham), harusnya ada bukti kepemilikan bisa kita simpan atau wariskan,’’ tutur Shendy.

 

Dari kutipan berita di atas, aktivitas transaksi saham harus diimbangi kemampuan literasi ekonomi. Jika belum mampu mencerna informasi tentang trading, tak perlu sungkan meminta bimbingan dari trader bereputasi atau konsultan ekonomi.

 

Kalau step by step sudah tepat, bukan hal mustahil jika pekerja dengan gaji upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa memiliki beberapa lot saham badan usaha milik negara (BUMN). Meski statusnya bukan sebagai pemegang saham mayoritas, setiap pemilik berhak memperoleh dividen setiap bulannya. Jadi bukan seperti profit harian dijanjikan kasus investasi bodong. Apalagi kalau profitnya mencapai 25 persen dari modal disetorkan. Hadeuh !

 

Berinvestasi dapat dimulai dengan sederhana. Sisihkan pendapatan tiap bulan ke dalam tabungan khusus dijadikan modal. Sembari menunggu modal terkumpul, waktu bisa dimanfaatkan mempelajari instrumen investasi diminati. Bisa emas, properti, bahkan hewan ternak. Prinsip utama investasi adalah waktu. Beli sekarang, jual beberapa tahun lagi. Terpenting, harus ada bukti kepemilikan investasi bisa disimpan dan diwariskan. (*)

*) Tutor Content Creator Universitas Bojonegoro

Editor : M. Yusuf Purwanto
#bupati bojonegoro #anna mu’awanah #Investasi #opini #bojonegoro