RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Memasuki pertengahan Februari 2026, banyak pemilik kendaraan bermotor dikejutkan dengan kebijakan baru mengenai validasi data kendaraan secara digital. Pemerintah mulai memperketat implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, di mana kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis dapat dihapus dari daftar registrasi secara permanen.
Bagi Anda yang sibuk dan tidak sempat mengantre di kantor Samsat, melakukan pengecekan secara mandiri adalah cara terbaik untuk memastikan aset Anda tetap "aman". Berikut adalah panduan lengkap cara cek pajak kendaraan secara online dengan akurat dan cepat.
1. Menggunakan Aplikasi Resmi "SIGNAL" (Samsat Digital Nasional)
Aplikasi SIGNAL kini menjadi solusi utama nasional untuk urusan pajak. Tidak hanya untuk mengecek nominal, aplikasi ini memungkinkan Anda melakukan pembayaran secara langsung dari rumah.
Baca Juga: Blangko Kosong, 2.283 Pemohon STNK di Samsat Blora Diberikan Stempel
-
Cara Pakai: Unduh di PlayStore/AppStore, masukkan NIK, dan registrasi kendaraan sesuai nama di STNK.
-
Kelebihan: Data sangat akurat karena tersambung langsung ke pangkalan data Polri dan Dispenda.
2. Melalui E-Samsat Daerah (Khusus Jawa Timur & Bojonegoro)
Bagi warga Bojonegoro dan sekitarnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyediakan layanan E-Samsat Jatim.
-
Langkah: Buka situs resmi info.dipendajatim.go.id, masukkan nomor polisi kendaraan, dan kode verifikasi.
-
Informasi: Anda akan mendapatkan rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga besaran denda jika ada keterlambatan.
3. Cek via SMS Gateway (Solusi Tanpa Kuota)
Jika Anda sedang berada di daerah dengan sinyal internet lemah, layanan SMS masih sangat bisa diandalkan.
-
Format Jawa Timur: Ketik JATIM [spasi] PlatNomor (Contoh: JATIM S1234AB) kirim ke 08113446000.
-
Biaya: Berlaku tarif SMS normal sesuai operator.
Waspada "Hapus Data" Kendaraan!
Mengapa topik ini sangat krusial di pekan ini? Korlantas Polri sedang menggalakkan sosialisasi terkait penghapusan data kendaraan bagi penunggak pajak. Kendaraan yang datanya sudah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang, yang artinya kendaraan tersebut menjadi bodong dan ilegal digunakan di jalan raya.
Tips: Pastikan Anda hanya memasukkan data NIK dan nomor rangka kendaraan di aplikasi atau website resmi pemerintah (berakhiran .go.id). Hindari memberikan data pribadi di situs pihak ketiga yang menjanjikan "jasa pengurusan kilat" demi keamanan privasi Anda.
Kabar Gembira: Jadwal Pemutihan Pajak 2026
Beberapa provinsi di Indonesia terpantau mulai merencanakan program pemutihan atau relaksasi pajak di kuartal pertama 2026. Program ini biasanya mencakup:
-
Pembebasan denda PKB.
-
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
-
Diskon pajak untuk pembayaran tepat waktu.
Pastikan Anda memantau akun media sosial Instagram resmi @kbsamsatbojonegoro atau @bapendajatim untuk pengumuman jadwal pasti pemutihan di wilayah Jawa Timur agar tidak ketinggalan momen hemat ini.
Kepatuhan pajak bukan hanya soal kontribusi pada pembangunan daerah, tapi juga perlindungan hukum atas kendaraan Anda. Dengan cek online, Anda bisa mengatur anggaran keluarga lebih awal tanpa takut terkena denda menumpuk.
Sudahkah Anda mengecek tanggal jatuh tempo STNK Anda hari ini? Jangan tunda lagi, gunakan smartphone Anda sekarang untuk memastikan semuanya aman terkendali! (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko