RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).
Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai terdapat persoalan terkait dokumen dan proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka kemudian meminta MK memeriksa keabsahan pencalonan tersebut dan memberikan konsekuensi hukum terhadap hasil Pilpres 2024.
Namun, MK pada akhirnya tidak menerima permohonan tersebut. Salah satu pertimbangan utama majelis hakim berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Baca Juga: Desa Drokilo Terima BKKD Rp 4,1 Miliar, Kades Jalani Sidang Korupsi
Artinya, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memenuhi syarat untuk mengajukan perkara tersebut dalam konteks PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan, temuan tersebut tidak otomatis membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” ujar Adies dalam persidangan.
Meski permohonan tidak dapat diterima, proses persidangan sebelumnya tetap menghadirkan sejumlah fakta dan keterangan dari berbagai pihak.
MK sebelumnya mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu, pihak terkait, ahli, saksi, hingga sejumlah pihak dari kementerian yang berkaitan dengan persoalan pendidikan Gibran.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah persoalan dokumen pendidikan Gibran serta proses verifikasi persyaratan calon wakil presiden oleh penyelenggara pemilu.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SLTA atau sederajat dalam konteks bukti yang diajukan dan diperiksa dalam perkara tersebut. Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK mengabulkan permohonan karena persoalan kedudukan hukum pemohon menjadi salah satu dasar penting dalam putusan.
“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata hakim MK dalam persidangan.
Perkara ini sebelumnya melalui sejumlah tahapan persidangan. MK menggelar pemeriksaan persidangan, mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan Bawaslu serta pihak terkait, kemudian melanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan ahli dan saksi.
Sidang putusan digelar pada Selasa malam (6/10) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dengan putusan tersebut, gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan MK tersebut menjadi babak akhir dari perkara yang kembali mengangkat polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran setelah isu serupa menjadi perhatian publik dalam proses pencalonannya pada Pilpres 2024. (*)
Editor : Andhika Feriawan