3 Poin Inti Aturan Libur 2027:
-
Total 26 Hari Tanggal Merah: Pemerintah mengesahkan 18 hari libur nasional (mayoritas berlatar belakang perayaan keagamaan) dan 8 hari cuti bersama yang siap kamu gunakan untuk merencanakan agenda tahunan.
-
Momen Emas Libur 10 Hari: Kedekatan peringatan Hari Suci Nyepi dan perayaan Idulfitri di bulan Maret menciptakan peluang libur beruntun yang sangat langka, yakni mencapai 10 hari berturut-turut (6–15 Maret 2027).
-
Beda Kebijakan Swasta dan ASN: Cuti bersama bagi pekerja swasta bersifat memotong hak cuti tahunan dan bergantung pada kebijakan perusahaan, sementara bagi ASN mengikuti regulasi perundang-undangan khusus.
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengetok palu penetapan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027.
Ketetapan final ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Ketenagakerjaan, yang ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/9/2026).
Sepanjang tahun 2027, kamu akan menikmati total 26 hari libur resmi yang terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Penandatanganan SKB 3 Menteri yang melegakan banyak pihak ini disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno.
“Telah disepakati bahwa jumlah libur nasional tahun 2027 sebanyak 18 hari yang mayoritas berlatar belakang keagamaan, serta cuti bersama sebanyak 8 hari. Sehingga total keseluruhan mencapai 26 hari,” ujar Pratikno.
Bersiaplah untuk 'Jackpot' Libur Maret 2027!
Satu hal yang paling mencuri perhatian dari kalender 2027 adalah rangkaian libur super panjang di bulan Maret. Perayaan Hari Suci Nyepi yang berdekatan dengan Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah memberimu peluang emas untuk liburan panjang hingga 10 hari nonstop.
Coba cek skenario menggiurkan ini: Kamu mulai libur di akhir pekan pada Sabtu dan Minggu (6-7 Maret). Esok harinya, Senin (8 Maret) bertepatan dengan libur nasional Nyepi.
Rangkaian ini langsung disambung oleh cuti bersama dan libur nasional Idulfitri dari tanggal 9 hingga 12 Maret. Belum selesai sampai di situ, tanggal 13-14 Maret adalah akhir pekan, dan ditutup manis dengan cuti bersama Idulfitri terakhir pada Senin, 15 Maret 2027.
Ini adalah momentum terbaik yang bisa kamu perhitungkan jauh-jauh hari untuk mudik, jalan-jalan ke luar kota, atau sekadar staycation!
Aturan Main Cuti: Swasta vs ASN
Sebelum terlalu asyik menyusun itinerary perjalanan, perhatikan dulu aturan main pelaksanaan cuti bersamanya. Aturan ini berbeda secara signifikan antara pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Buat kamu yang bekerja di sektor swasta, pengambilan cuti bersama ini bisa mengurangi jatah cuti tahunanmu, bergantung sepenuhnya pada kebijakan dan operasional perusahaan masing-masing. Di sisi lain, pelaksanaan cuti bersama bagi ASN murni mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa instansi yang memberikan pelayanan publik vital tidak akan lumpuh total. Sektor-sektor esensial seperti rumah sakit, puskesmas, transportasi publik, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, hingga perbankan wajib menyusun jadwal penugasan bergilir agar layanan masyarakat tetap berjalan lancar.
Informasi Tambahan: Dokumen resmi dan rilis pers terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama selalu dipublikasikan secara transparan oleh negara. Untuk memverifikasi keabsahan data, mengunduh salinan SKB lengkap, atau memantau pembaruan kebijakan kepegawaian, kamu bisa merujuk langsung pada portal resmi pemerintahan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) atau Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Wisata di Jawa Timur yang Bisa Menambah Wawasan Anak, Liburan Sambil Belajar
Rincian Lengkap Daftar Libur Nasional 2027 (18 Hari):
-
1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
-
5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
-
6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
-
8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
-
10-11 Maret (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
-
26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
-
28 Maret (Minggu): Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
-
1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
-
6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
-
17 Mei (Senin): Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
-
20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
-
1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
-
6 Juni (Minggu): Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
-
15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
-
17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan RI
-
25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus (Hari Raya Natal)
-
26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (Peringatan kedua di tahun masehi yang sama)
Rincian Lengkap Daftar Cuti Bersama 2027 (8 Hari):
-
5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
-
9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, Senin): Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
-
25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
-
18 Mei (Selasa): Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
-
19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
-
24 Desember (Jumat): Hari Raya Natal