RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM -Pemkab Blora memastikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2, Kecamatan Tunjungan, ditutup permanen. Sanksi tegas itu diberikan setelah 216 siswa penerima program makan bergizi gratis (MBG) mengalami keracunan.
Ketua Satgas MBG Blora Sri Setyorini menegaskan, SPPG tersebut tidak akan kembali beroperasi. Penutupan permanen menjadi bentuk sanksi atas kejadian yang menimpa ratusan siswa.
“Yang jelas hukumannya sudah berat itu, permanen,” kata Wakil Bupati Blora itu.
Baca Juga: Banyak SOP Dapur MBG SPPG Sukorejo 2 Tak Dilaksanakan
Dia memastikan, keputusan tersebut tidak akan berubah. “Ditutup permanen, sudah sip. Tak jamin,” tegasnya.
Meski dapur penyedia MBG itu sudah ditutup, proses untuk mengungkap penyebab keracunan masih berjalan. Sri menyebut hasil pemeriksaan laboratorium masih ditunggu untuk memastikan penyebabnya.
“Kalau tersangkanya saya kira belum ada. Hasil lab belum keluar,” ujarnya.
Menurut dia, hasil laboratorium penting untuk menentukan apakah keracunan disebabkan makanan atau faktor lain. Termasuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
“Disengaja apa enggak? Apa diracun? Apa karena unsur apa? Kalau tidak diracun, mau hukum bagaimana? Kan belum (jelas),” katanya.
Sri juga menyebut kejadian tersebut tidak ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB). Dia menilai, kondisi mayoritas siswa tidak sampai mengalami dampak berat.
“Enggak, biasa,” ujarnya.
Dia mengatakan, sebagian besar siswa telah kembali pulang. Hanya beberapa yang disebut masih membutuhkan perhatian lebih karena kondisi fisiknya.
“Kan hanya satu dua saja yang mungkin fisiknya tidak lagi bagus. Itu saja,” katanya.
Baca Juga: SPPG Sukorejo 2 Berpotensi Ditutup Permanen, Setelah Muncul Dugaan Ratusan Siswa Keracunan MBG
Sri menegaskan, Pemkab Blora tidak akan memberikan toleransi terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar. Jika kejadian serupa kembali terjadi, sanksi penutupan juga bakal diberlakukan.
“Nanti kalau ada lagi ya tak tutup. Ora memenuhi standar tak tutup,” tegasnya. (hul/ind)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah