RADARBOJONEGORO.JAWPAOS.COM – Pemerintah berencana memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite, bagi masyarakat yang masuk kelompok ekonomi atas atau desil 9 dan 10.
Rencana tersebut menjadi pembahasan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Pemerintah menilai subsidi BBM harus diberikan secara lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pembatasan Dilakukan Secara Bertahap
Purbaya menjelaskan bahwa pembatasan Pertalite tidak akan langsung diberlakukan secara menyeluruh. Pemerintah masih melakukan pengujian sistem dan menyiapkan mekanisme penerapan secara bertahap.
Salah satu skenario yang tengah dikaji adalah memulai pembatasan dari kelompok desil 10, kemudian mengevaluasi dampaknya sebelum diperluas ke kelompok lainnya.
Dengan skema tersebut, masyarakat yang masuk desil 9 dan 10 nantinya berpotensi tidak lagi mendapatkan subsidi Pertalite. Mereka akan diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax atau produk nonsubsidi lainnya.
Baca Juga: Mengenal Penerima Manfaat Desil Kemensos, Ini Detail Pengelompokan Desil 1 sampai 10
Bahlil: Subsidi Harus Tepat Sasaran
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembatasan tersebut bertujuan memastikan subsidi energi dinikmati masyarakat yang memang berhak.
Bahlil menilai kelompok desil 9 dan 10 termasuk masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi. Karena itu, pemerintah mempertanyakan alasan kelompok tersebut masih memperoleh subsidi Pertalite.
Menurutnya, subsidi yang selama ini mencapai nilai besar seharusnya lebih diarahkan kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga anggaran negara dapat digunakan secara lebih efektif.
Sistem Pertamina Tengah Disiapkan
Dari sisi teknis, pemerintah menyebut sistem penyaluran yang dimiliki Pertamina dapat mendukung penerapan kebijakan tersebut. Namun, sistem tersebut masih perlu diuji agar pembatasan tidak menimbulkan kesalahan dalam menentukan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.
Purbaya juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti harga Pertalite dinaikkan. Fokus pemerintah adalah mengatur kembali penerima subsidi sehingga bantuan energi lebih tepat sasaran.
Belum Berlaku Saat Ini
Meski sudah menjadi pembahasan pemerintah, pembatasan Pertalite untuk desil 9 dan 10 belum berlaku saat ini.
Bahlil pada 19 Agustus 2026 menyatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian. Selama belum ada keputusan resmi, mekanisme pembelian Pertalite masih berjalan seperti sebelumnya.
Purbaya sebelumnya menyebut kebijakan tersebut kemungkinan dapat diterapkan sebelum 2027, sementara Bahlil memperkirakan implementasinya dapat dilakukan menjelang akhir 2026. Namun, pemerintah belum menetapkan tanggal resmi pemberlakuannya.
Baca Juga: Dari PKH hingga Sembako, Ini Bantuan Kemensos yang Berkaitan dengan Kategori Desil
Apa Dampaknya bagi Masyarakat ?
Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, masyarakat yang masuk desil 9 dan 10 kemungkinan harus membeli BBM nonsubsidi. Hal ini dapat membuat biaya bahan bakar kendaraan mereka meningkat karena harga BBM nonsubsidi tidak mendapatkan subsidi pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah berharap pembatasan tersebut dapat mengurangi kebocoran subsidi dan membuat anggaran BBM lebih tepat sasaran.
Dengan demikian, masyarakat masih perlu menunggu keputusan final pemerintah mengenai mekanisme, kriteria penerima, serta waktu penerapan pembatasan Pertalite tersebut.
Hingga 20 Agustus 2026, kebijakan pembatasan Pertalite untuk desil 9 dan 10 masih dalam tahap kajian dan belum diberlakukan secara resmi. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko