RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Banyak dari kamu mungkin sudah mulai mengecek kalender dan berharap-harap cemas, apakah Selasa, 18 Agustus 2026 akan kembali ditetapkan sebagai cuti bersama seperti tahun sebelumnya? Sayangnya, jawabannya adalah tidak.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 18 Agustus 2026 berstatus sebagai hari kerja biasa.
Artinya, setelah merayakan kemeriahan puncak HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin, 17 Agustus 2026, kamu tidak mendapat tambahan libur dan harus kembali beraktivitas normal keesokan harinya.
Kenapa Tahun 2025 Dapat Jatah Libur Tambahan?
Banyak masyarakat yang kecele dan menyamakan kalender tahun ini dengan tahun lalu. Wajar saja, pada peringatan HUT ke-80 RI tahun 2025, pemerintah secara khusus "berbaik hati" menjadikan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.
Mengapa demikian? Saat itu, 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari Minggu. Melalui rapat di Kemenko PMK pada 7 Agustus 2025, tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB) sepakat merevisi SKB untuk memberi tambahan waktu libur. Tujuannya sangat jelas: agar masyarakat punya waktu lebih leluasa untuk menggelar lomba, pesta rakyat, hingga upacara bendera.
Baca Juga: Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran serta Nyepi, Bisa Mudik Seminggu Full!
Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, kala itu menjelaskan bahwa tambahan libur ini tidak hanya agar perayaan kemerdekaan lebih meriah, tapi juga untuk mendongkrak roda ekonomi. Long weekend terbukti ampuh memicu mobilitas masyarakat yang berujung pada perputaran uang di sektor pariwisata daerah.
Jangan Salah Jadwal untuk 2026!
Nah, kondisi di tahun 2026 ini sangat berbeda. Tanggal 17 Agustus sudah jatuh pada hari kerja, yaitu Senin. Karena tidak ada kondisi hari libur yang "terjepit" atau jatuh di akhir pekan, pemerintah merasa tidak perlu mengeluarkan aturan khusus.
Jadi, buat kamu yang mungkin sudah telanjur merencanakan liburan panjang dari hari Sabtu sampai Selasa, segera sesuaikan kembali jadwalmu. Ingat, ketentuan cuti bersama bisa saja berubah jika ada keputusan baru dari pemerintah, tapi sejauh SKB 3 Menteri 2026 yang berlaku saat ini, Selasa 18 Agustus 2026 adalah waktunya kembali bekerja dan sekolah! (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko