RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Hingga awal Juni 2026 Dewan Pers sudah menerima 573 aduan berita. Aduan yang diterima berkaitan mayoritas berkaitan pelanggaran etik hingga pidana.
Untuk pelanggaran etik bisa diselesaikan di dewan pers. Namun, berkaitan pidana ketika pengadu tak puas dengan hasil di dewan pers bisa menempuh jalur lain termasuk ke aparat penegak hukum
Pada 2024 dewan pers hanya menerima 600 aduan. Jika direrata hanya 50 aduan sebulan. Kemudian pada 2025 naik 100 persen menjadi 1.287 aduan. Sehingga rerata sebulan 100 aduan masuk di tahun lalu.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers M. Jazuli mengatakan, dari sekian banyak yang masuk, dewan pers sebagai hakim tentu memutuskan salah benar atau menang kalah.
Hasilnya mayoritas yang salah atau kalah pihak teradu yaitu media atau pihak pers.
Baca Juga: Dewan Pers Desak Rombak RUU Hak Cipta, Demi Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik
‘’Yang mengadu individu, korporasi, atau instansi,” ungkapnya dalam lokakarya media bersama awak media dari Bojonegoro-Tuban.
Jazuli menjelaskan, pasal yang sering kali dilanggar mulai dari bersifat etik hingga ke pidana. Pelanggaran etik terkait keberimbangan berita (cover both sides) dan uji infomasi. Kemudian ditelusuri apakah persoalan teknis atau persoalan kesengajaan.
Setelah dimitigasi mayoritas persoalan kesengajaan bukan teknis, pihak teradu tidak berimbang karena tak mau wawancara dengan pihak terkait lainnya.
‘’Hanya mendapatkan informasi dari satu versi narasumber, sehingga subjektif. Tanpa konfirmasi ke pihak bersangkutan lainnya,” jelasnya.
Selain itu berkaitan uji informasi, informasi tidak bisa dijadikan berita tanpa memenuhi beberapa unsur. Termasuk rilis tidak bisa serta-merta menjadi berita sebelum dilakukan uji informasi.
‘’Tugas wartawan lakukan uji informasi. Peran ini tak bisa digantikan akal imitasi (AI),” terangnya.
Baca Juga: Komisi C DPRD Bojonegoro: Merger Sekolah Mendadak, Ketua Dewan Pendidikan Minta Disdik Persuasif
Menurut Jazuli ada pelanggaran etik tapi berat tepatnya suap. Juga pasal yang dilanggar pemerasan. Berkaitan pelanggaran etik selesai di dewan pers. Namun untuk pidana dewan pers tak bisa menangani. Sehingga pengadu bisa melangkah ke jalur lain atau aparat penegak hukum lain. (irv/msu)
Editor : Bhagas Dani Purwoko