RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Polemik rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, seorang peserta yang mengaku telah lolos seleksi memutuskan mengundurkan diri dan mengungkap alasannya melalui media sosial Threads.
Unggahan tersebut datang dari akun Gempar Aditya Prabowo dengan username @gmpradty yang menyatakan dirinya memilih mundur meski telah dinyatakan lolos dalam proses seleksi Manajer Kopdes Merah Putih.
"Aku lulus KDMP dan mengundurkan diri. Karena aku berharap masalah gaji dan penempatan bakal muncul pas udah lolos. Ternyata yang muncul cuma surat pernyataan denda Rp100 juta, tapi gaji dan penempatannya belum," tulis Aditya Prabowo dalam unggahannya yang kemudian ramai diperbincangkan warganet.
Baca Juga: Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Viral, Denda Rp100 Juta Jika Mundur Jadi Sorotan
Dalam postingannya, Prabowo menyertakan tangkapan layar website di handphonenya yang menunjukkan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dan kompetensi tambahan yang menyatakan lulus.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena dirinya telah berkeluarga sehingga harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menerima pekerjaan, terutama terkait lokasi penempatan dan besaran pendapatan yang akan diterima.
"Aku yang udah berkeluarga, banyak pertimbangan dan perhitungannya. Kalau info salary dan penempatan sudah ada, bisa aku perhitungkan lagi masuk atau tidak biaya bulanan keluarga," lanjutnya.
Baca Juga: Pembangunan Pasar Kota Bojonegoro Ditarget Dua Tahun, Anggaran Diperkirakan Tembus Rp160 M
Ia mengaku khawatir apabila nantinya mendapatkan penempatan yang jauh dari domisili sementara informasi mengenai gaji dan fasilitas belum diketahui secara jelas.
"Jangan sampai gaji kecil, penempatan jauh, yang ada malah minus bulanan buat keluarga," tulisnya.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari banyak pengguna media sosial. Sebagian menilai alasan yang disampaikan cukup rasional, terutama bagi peserta yang telah memiliki tanggungan keluarga dan harus memperhitungkan biaya hidup apabila ditempatkan di luar daerah.
Unggahan Aditya muncul di tengah ramainya perbincangan mengenai dokumen surat pernyataan calon manajer KDMP yang beredar di media sosial. Dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah ketentuan, mulai dari kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, mengikuti pelatihan, menjalani ikatan dinas selama dua tahun, hingga sanksi penalti Rp100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas berakhir.
Sejumlah warganet menilai polemik yang berkembang bukan semata-mata mengenai besarnya denda, melainkan juga soal transparansi informasi terkait gaji, fasilitas, dan lokasi penempatan yang dinilai penting bagi calon peserta sebelum mengambil keputusan.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak penyelenggara mengenai informasi gaji, fasilitas, maupun penempatan yang menjadi pertanyaan sebagian peserta. Sementara itu, perbincangan mengenai rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah Putih masih terus berkembang di berbagai platform media sosial. (kam/bgs)
Editor : Hakam Alghivari