RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tengah menjadi perhatian publik setelah beredarnya dokumen surat pernyataan yang memuat sejumlah ketentuan bagi peserta yang lolos seleksi.
Perbincangan bermula dari unggahan akun X @makaryo0 yang membagikan tangkapan layar proses konfirmasi pengunduran diri peserta seleksi. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut banyak peserta memilih mundur setelah mengetahui sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila diterima sebagai manajer.
"Gaji ga transparan di awal, penempatan diacak ke seluruh NKRI, ikatan dinas 2 tahun, kalau mundur sebelum 2 tahun denda Rp100 juta, pendidikan 3 bulan dan lokasinya bisa di luar pulau," tulis akun tersebut.
Baca Juga: Pembangunan Pasar Kota Bojonegoro Ditarget Dua Tahun, Anggaran Diperkirakan Tembus Rp160 M
Unggahan itu kemudian ramai diperbincangkan dan diperkuat oleh beredarnya dokumen surat pernyataan yang disebut wajib ditandatangani calon manajer.
Berdasarkan dokumen yang beredar, peserta diminta menyatakan kesediaan ditempatkan pada unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih maupun Kampung Nelayan Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, peserta juga harus bersedia mengikuti pelatihan dasar kemiliteran Komponen Cadangan (Komcad), pelatihan manajerial, serta pendidikan kompetensi bidang yang telah ditentukan.
Poin lain yang menjadi perhatian adalah kewajiban menjalani ikatan dinas selama dua tahun sejak tanggal efektif penempatan. Dalam surat tersebut juga tercantum ketentuan bahwa peserta yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebelum masa ikatan dinas berakhir bersedia dikenakan penalti sebesar Rp100 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut langsung memicu beragam respons dari warganet. Sebagian menilai banyaknya peserta yang mengundurkan diri menunjukkan mereka lebih berhati-hati dalam membaca kontrak kerja.
"kopdes Merah Putih: niat mulia, kontrak mencurigakan. Yang mundur bukan nggak nasionalis, mereka cuma baca kontrak lebih teliti dari yang bikin program," tulis akun X @galihiyahiya.
Sementara itu, akun @mily_start17 mempertanyakan kejelasan kompensasi yang akan diterima peserta apabila harus menjalani penempatan lintas daerah.
"Kalau memang penempatan seluruh Indonesia, skala gajinya bagaimana? Apakah sudah memperhitungkan biaya hidup, tempat tinggal, hingga ongkos pulang? Kalau belum jelas, tentu jadi pertimbangan bagi peserta," tulisnya.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai penerapan ikatan dinas sebenarnya bukan hal baru. Banyak perusahaan maupun lembaga menerapkan kebijakan serupa, terutama jika peserta memperoleh pendidikan atau pelatihan yang membutuhkan investasi besar.
Baca Juga: Dulu Dilatih Patrick Kluivert, Kini Curacao Menantang Jerman di Piala Dunia
Karena itu, polemik yang berkembang saat ini dinilai bukan hanya soal besarnya denda Rp100 juta, melainkan juga mengenai transparansi informasi sejak awal proses rekrutmen. Publik menilai peserta berhak mengetahui secara jelas besaran gaji, fasilitas, tunjangan, hingga mekanisme penempatan sebelum memutuskan bergabung.
Hingga kini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci mengenai dokumen surat pernyataan yang beredar di media sosial tersebut. Akibatnya, berbagai pertanyaan dan spekulasi masih terus bermunculan di ruang publik.
Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk memperkuat ekonomi desa melalui pengelolaan koperasi yang profesional. Karena melibatkan ribuan sumber daya manusia di berbagai daerah, transparansi aturan dan kepastian hak peserta menjadi aspek yang dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program tersebut. (kam/bgs)
Editor : Hakam Alghivari