Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Tersangka Kasus Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Vendor Motor Listrik Dijerat Kejagung

Hakam Alghivari • Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54 WIB
Tersangka kelima kasus dugaan korupsi program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, Komisaris PT YAT Andrew Mulyono (AM) digiring tim Jampidsus ke mobil tahanan Jumat (12/6). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Tersangka kelima kasus dugaan korupsi program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, Komisaris PT YAT Andrew Mulyono (AM) digiring tim Jampidsus ke mobil tahanan Jumat (12/6). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka terbaru adalah AM atau Andrew Mulyono yang merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), perusahaan penyedia sepeda motor listrik dalam proyek pengadaan BGN.

Dilansir dari Antara, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan AM ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dan penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Bukan Hanya Pertamax yang Naik Jadi Rp16.250 per Liter, BBM Ini Juga Ikut Melonjak

"Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026, kami penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan pada satu orang saksi atas nama AM, selaku Komisaris PT YAT," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6).

Syarief menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dua alat bukti yang dinilai cukup, status hukum AM kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

Dilansir dari Detikcom, Kejagung menyebut AM merupakan Komisaris PT YAT yang menjadi penyedia motor listrik Emmo yang dibeli oleh Badan Gizi Nasional dalam program MBG.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka," ujar Syarief.

Baca Juga: Kemendesa Matangkan Kerja Sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara untuk Perkuat BUMDes dan Ekonomi Desa

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026. Salah satu temuan penyidik adalah dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sejumlah barang, termasuk sepeda motor listrik.

Menurut Antara, motor listrik menjadi salah satu komponen pengadaan yang kini menjadi fokus penyidikan. Kejagung menduga terjadi mark up dalam pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun.

Penyidik juga menduga PT YAT tidak memenuhi sejumlah persyaratan sebagai vendor. Meski demikian, pembayaran pengadaan tetap dilakukan kepada perusahaan tersebut.

Selain motor listrik, penyidik sebelumnya juga mengusut dugaan mark up pada pengadaan barang lain seperti sepatu, tablet, dan televisi yang digunakan dalam program MBG.

Baca Juga: Kronologi Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung: Dugaan Korupsi Jual-Beli Dapur MBG

Sementara itu, perkembangan penyidikan juga mengemuka setelah salah satu tersangka, Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Sony disebut menyampaikan 26 nama dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik.

Kejagung hingga kini masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara tersebut. (kam/bgs)

Editor : Hakam Alghivari
#Kasus Korupsi #tersangka #Kejagung #Mbg #motor listrik