RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kurang dari 24 jam setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa malam (2/6/2026), mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi berstatus tersangka.
Dilansir dari laman Jawa Pos, pada Rabu (3/6/2026), penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung langsung menjebloskannya ke sel tahanan atas dugaan korupsi penyimpangan tata kelola triliunan rupiah dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan tidak jatuh sendirian; dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga ikut terseret menjadi tersangka dalam kasus bancakan anggaran negara ini.
Pemandangan dramatis terjadi pada Rabu sore sekitar pukul 17.12 WIB di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung.
Dadan digiring keluar mengenakan rompi merah muda khas tahanan kejaksaan. Ia diam seribu bahasa, menolak memberikan komentar sekecil apa pun saat dicecar oleh awak media, dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Baca Juga: Kronologi Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung: Dugaan Korupsi Jual-Beli Dapur MBG
Penahanan ini merupakan tindak lanjut cepat setelah penyidik menggeledah Kantor BGN di bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi tindakan tersebut:
"Penyidik Pidsus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN."
Jeffry kemudian menegaskan status hukum para petinggi lembaga tersebut:
"Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026."
Modus Licik Triliunan Rupiah: Yayasan Fiktif dan Jual Beli Titik Gizi
Program MBG adalah salah satu program prioritas nasional yang memakan anggaran raksasa dari negara, yakni Rp 85,27 triliun di tahun 2025 dan melonjak drastis menjadi Rp 268 triliun pada 2026.
(Sebagai tambahan informasi, berdasarkan publikasi transparansi anggaran di portal resmi Kementerian Keuangan RI, alokasi untuk ketahanan pangan dan gizi memang menempati porsi jumbo dalam postur APBN).
Sayangnya, dana fantastis yang seharusnya masuk ke perut rakyat ini malah dijadikan ladang bisnis pribadi.
Menurut seorang sumber internal Kejagung yang tak mau disebutkan namanya, penggeledahan dipicu oleh temuan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal, pendaftaran titik SPPG seharusnya gratis dan terbuka untuk umum.
"Itu memang kayaknya itu temuan-temuan di situ," ungkap sumber internal tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, membeberkan bahwa ketiga tersangka nekat mencatut anggaran negara melalui yayasan-yayasan "abal-abal" yang sengaja diafiliasikan dengan pejabat internal BGN. Yayasan ini sebenarnya tidak memenuhi syarat kredibilitas.
Baca Juga: Siapa Nanik Sudaryati Deyang yang Kini Pimpin BGN
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," terang Syarief.
Markup Ugal-ugalan: Dari Sepatu hingga TV 75 Inci!
Kejahatan mereka tidak berhenti di yayasan fiktif. Kamu pasti akan geleng-geleng kepala melihat daftar barang yang mereka markup! Dadan dan komplotannya terbukti mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proyek pengadaan barang dan jasa bisa digelembungkan harganya.
"Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan," tegas Syarief.
Akibat kerakusan ini, negara mengalami kerugian fantastis dari sejumlah pengadaan yang tak masuk akal, antara lain:
-
21.801 unit motor listrik dengan total nilai proyek sekitar Rp 1 triliun.
-
32.000 pasang sepatu yang harganya di-markup dan tidak sesuai standar.
-
31.000 unit tablet elektronik yang juga digelembungkan harganya.
-
5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dibeli di luar kebutuhan riil.
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan
Sebagai langkah sterilisasi lembaga, Presiden Prabowo Subianto langsung menunjuk formasi kepemimpinan baru. Nanik S. Deyang kini resmi menjabat sebagai Kepala BGN, didampingi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.
Pemerintah secara tegas menjamin bahwa perombakan dan kasus korupsi ini tidak akan menghentikan atau mengganggu jalannya Program Makan Bergizi Gratis di lapangan. Hak gizi masyarakat dipastikan tetap akan tersalurkan sesuai target nasional. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko