RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Hingga April lalu, masyarakat yang bekerja sebagai pengemudi atau driver ojek online (ojol) harus bertarung dengan banyak resiko di jalan. Selain banyak pendapatan mereka yang dipotong oleh aplikator atau perusahaan tempat mereka bekerja, mereka juga tidak memiliki perlindungan BPJS Kesehatan karena terhitung sebagai 'mitra' alih-alih pekerja.
Kini para driver tidak perlu khawatir lagi mengenai kesehatan dan kesejahteraan mereka. Pada peringatan Hari Buruh atau May Day pada Jumat (1/3), Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani dan mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online di hadapan para driver yang tergabung dalam peringatan tersebut.
"Saudara-saudara, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," seru Prabowo saat berdialog dengan para driver ojol di Monumen Nasional (Monas) pada perayaan May Day, dikutip dari Jawa Pos.
Sebelum Perpres berlaku, rerata aplikator menerapkan potongan laba driver sebesar 20 persen dari setiap order atau pesanan yang diterima. Sehingga para driver menerima 80 persen dari biaya jasa transportasi yang diperoleh.
Baca Juga: Pekerja Bidang Apa Saja yang Dikecualikan dari Kebijakan WFH BUMN dan Swasta? Begini kata Menaker
Sekilas angka tersebut sudah nampak besar untuk pembagian jatah antara driver dan aplikator, namun perlu diingat juga bahwa biaya satu kali perjalanan juga belum tentu tinggi. Misal jika suatu perjalanan dengan jasa ojol diberi banderol Rp 10 ribu, driver hanya bakal menerima Rp 8 ribu saja.
Sehingga Prabowo melalui Perpres Nomor 27 menaikkan jumlah porsi yang dapat diperoleh driver ojol. Dalam ketentuan tersebut, driver kini dapat menerima hingga 92 persen dari pesanan mereka, sementara aplikator hanya menerima 8 persen.
"Aturan ini mengatur pembagian pendapatan dari saat ini 80 persen untuk porsi pengemudi, menjadi setidaknya 92 persen porsi pengemudi," jelasnya.
Selain perbaikan jatah untuk driver, Prabowo juga mendeklarasikan agar aplikator wajib memberikan perlindungan BPJS Kesehatan untuk driver yang mereka pekerjakan. Perlindungan ini termasuk meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan asuransi jiwa.
“(Ojol) harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” tambah Prabowo. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana