RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Di tengah tren kenaikan harga kebutuhan pokok yang kerap memicu keresahan, isu mengenai kenaikan gaji sering kali menjadi topik hangat di kalangan para purnabakti.
Banyak pensiunan yang bertanya-tanya, apakah di tahun 2026 ini akan ada penyesuaian nominal gaji untuk mengimbangi laju inflasi?
PT Taspen (Persero), selaku penyelenggara dana pensiun dan tabungan hari tua ASN, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kabar yang beredar di masyarakat.
Penegasan Taspen: Belum Ada Aturan Baru
Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan regulasi terbaru mengenai kenaikan gaji pensiunan pokok.
Baca Juga: Awas Hoaks! Taspen Buka Suara soal Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Ini Rincian Nominal Terbarunya
Dengan kata lain, hak bulanan yang diterima para pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya masih mengacu pada aturan lama.
"Sampai saat ini, dasar hukum penetapan gaji pensiun masih mengacu pada peraturan yang sama dan belum terdapat pembaruan dari pemerintah," jelas Henra. Ia juga menambahkan bahwa belum ada keputusan resmi terkait pembayaran rapel atau penyesuaian angka baru.
Acuan Gaji: PP Nomor 8 Tahun 2024
Artinya, nominal yang diterima pensiunan pada tahun 2026 ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan penyesuaian terakhir yang ditetapkan pemerintah, di mana saat itu pensiunan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Daftar Gaji Pensiunan PNS (Sesuai PP No. 8 Tahun 2024)
Bagi Bapak/Ibu pensiunan yang ingin memastikan kembali nominal yang diterima, berikut adalah rentang gaji pokok berdasarkan golongan:
-
Golongan I: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
-
Golongan II: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
-
Golongan III: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
-
Golongan IV: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
(Catatan: Nominal di atas merupakan angka pokok. Besaran yang diterima di rekening mungkin bervariasi bergantung pada tunjangan keluarga atau potongan lainnya sesuai kebijakan Taspen).
Baca Juga: Update Tabel Gaji Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Mei 2026: Cek Tabel Resmi Taspen dan Fakta Isu Kenaikan
Pentingnya Mengelola Keuangan di Masa Pensiun
Di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif, memiliki perencanaan keuangan yang matang menjadi krusial bagi para purnabakti. Tanpa adanya kenaikan gaji pokok yang baru, efisiensi pengeluaran menjadi kunci utama menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga.
Wawasan Keuangan: Stabilitas pendapatan di masa pensiun sangat dipengaruhi oleh kemampuan dalam memitigasi risiko inflasi. Menurut studi mengenai literasi keuangan masa tua, pensiunan yang memiliki diversifikasi pendapatan kecil atau usaha sampingan cenderung memiliki kesejahteraan yang lebih stabil dibandingkan mereka yang hanya mengandalkan gaji pensiun tetap. Sumber referensi: Jurnal Ekonomi dan Keuangan tentang Perencanaan Pensiun.
Saran bagi Pensiunan:
-
Abaikan Hoaks: Jangan mudah tergiur dengan pesan berantai di WhatsApp yang menjanjikan kenaikan gaji pensiun tanpa sumber resmi dari Taspen atau Kemenpan-RB.
-
Pantau Kanal Resmi: Selalu cek informasi terkini melalui situs resmi taspen.co.id atau aplikasi Taspen Mobile.
-
Waspada Penipuan: Taspen tidak pernah meminta data pribadi atau biaya administrasi apa pun untuk pengurusan kenaikan gaji pensiun.
Pemerintah dipastikan akan mengumumkan jika nantinya ada kebijakan baru mengenai penyesuaian gaji. Untuk saat ini, mari kita tetap berpegang pada aturan yang sah dan mengelola dana yang ada dengan bijak. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko