RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Setelah menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini tengah menantikan "angin segar" berikutnya. PT Taspen (Persero) memastikan bahwa gaji bulanan untuk periode Mei 2026 akan segera disalurkan ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan jadwal rutin.
Namun, di tengah antusiasme tersebut, beredar kabar mengenai adanya kenaikan gaji hingga pembayaran rapel yang cukup masif. Benarkah demikian? Mari kita bedah fakta dan angka resminya agar Anda tidak terjebak hoaks.
Menjawab Isu Kenaikan: PP 8/2024 Masih Jadi Acuan Utama
Meski sempat santer terdengar isu kenaikan gaji berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi teknis terbaru untuk kenaikan di tahun 2026.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Mengacu PP 9/2026 dan PMK 13/2026, Cek Rincian Komponennya!
Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa setiap kebijakan keuangan negara, terutama terkait kesejahteraan abdi negara, harus melalui kajian matang. "Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan," jelasnya.
Oleh karena itu, besaran gaji yang dicairkan pada Mei 2026 ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan hasil kenaikan 12 persen yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Tabel Resmi Gaji Pensiunan PNS Mei 2026
Berikut adalah rincian nominal gaji pokok yang akan ditransfer oleh Taspen berdasarkan golongan:
Golongan I (Plafon Terendah - Tertinggi)
-
I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
-
I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
-
I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
-
I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
-
II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
-
II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
-
II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
-
II d: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Golongan III
-
III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
-
III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
-
III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
-
III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
-
IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
-
IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
-
IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
-
IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
-
IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Komponen Tunjangan & Keamanan Informasi
Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan tidak hanya menerima gaji pokok. Ada lima "tunjangan melekat" yang ikut ditransfer, yakni:
-
Tunjangan Keluarga (Istri/Suami & Anak)
-
Tunjangan Pangan/Beras
-
Tunjangan Jabatan (Bagi yang memenuhi syarat)
-
Tunjangan Kinerja
-
Tunjangan Lain (Sesuai kebijakan instansi asal)
Sebagai lembaga pengelola, Taspen tetap memegang teguh prinsip 5T (Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat). Hal ini krusial untuk memastikan dana negara sampai ke tangan yang berhak tanpa potongan ilegal.
Waspada Hoaks dan Penipuan!
Mengingat banyaknya informasi simpang siur mengenai "rapelan gaji," Taspen mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi melalui jalur resmi. Jangan mudah memberikan data pribadi atau nomor rekening kepada pihak yang mengaku sebagai petugas Taspen di media sosial.
Untuk informasi valid, Anda dapat menghubungi:
-
Call Center TASPEN: 1500 919
-
Situs Resmi: www.taspen.co.id
Gaji pensiunan PNS Mei 2026 akan cair sesuai nominal PP 8/2024. Meskipun isu kenaikan belum berujung pada regulasi baru, stabilitas penyaluran dari Taspen menjamin masa tua abdi negara tetap terjamin pasca-lebaran.
Apakah Anda sudah melakukan otentikasi berkala di aplikasi Taspen Otentikasi? Pastikan sudah dilakukan agar pencairan gaji Mei tidak terhambat! (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko