RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Nampaknya bakal ada jalan baru bagi berbagai penerima manfaat bantuan sosial (Bansos) untuk dapat keluar dari kemiskinan. Yakni menerima pekerjaan sebagai pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Rencana tersebtu dicetuskan oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf bersama dengan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. Keduanya mengungkap rencana tersebut pada Senin (13/4) setelah membahas pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan penerima bansos.
Pandangan Yusuf, integrasi kedua program ini sejalan dengan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Pengentasan Kemiskinan, dan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembangunan KDKMP. Nantinya penerima tidak hanya didorong sebagai pekerja saja, namun juga bergabung sebagai anggota koperasi.
“Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ini adalah bagian dari pemberdayaan keluarga penerima manfaat (KPM), salah satu diantaranya adalah memberikan kesempatan kepada KPM untuk menjadi pekerja di Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih,” jelas pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut sebagaimana dikutip dari rilis resmi kementerian.
Gus Ipul berekspektasi dengan tergabungnya penerima bansos sebagai pegawai sekaligus anggota KDKMP, penerima bansos dapat menjadi lebih mandiri hingga berkecukupan dan ‘lulus’ dari status penerima bantuan. Selain punya penghasilan tetap, penerima bantuan yang telah bekerja juga bakal menerima sisa hasil usaha koperasi yang dapat ditabung.
Baca Juga: Plafon KDMP Desa Padang yang Ambrol Sudah Diperbaiki, Targetkan 382 KDMP Beroperasi pada HUT RI
“Kita akan bisa mengukur dengan baik, berapa keluarga-keluarga ini yang sudah diberdayakan dan sudah lepas dari keluarga penerima bansos dapat menjadi keluarga yang lebih mandiri, karena sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan yang lebih daripada yang dia terima ketika menjadi penerima manfaat dari bantuan sosial,” tambah Gus Ipul.
Sementara menurut Ferry, rencananya setiap KDKMP bakal diarahkan untuk menerima 15 hingga 18 penerima bansos sebagai pegawai. Target utama penerima yang diarahkan bekerja di KDKMP adalah penerima bansos kategori Desil 1 dan Desil 2.
“Harapannya dengan rata-rata 15 orang per KDKMP, dengan asumsi nanti akan ada 80 ribu unit KDKMP, nanti kita akan bisa menyerap hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat yang bisa bekerja di KDKMP,” jelas Ferry. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana