Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pekerja Bidang Apa Saja yang Dikecualikan dari Kebijakan WFH BUMN dan Swasta? Begini kata Menaker

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 2 April 2026 | 16:58 WIB
PROSES PENGERINGAN: Seorang pekerja menunjukkan sejumput tembakau basah yang masih diangin-anginkan di Desa Jono, Kecamatan Temayang, Jumat pagi (12/9).
PROSES PENGERINGAN: Seorang pekerja menunjukkan sejumput tembakau basah yang masih diangin-anginkan di Desa Jono, Kecamatan Temayang, Jumat pagi (12/9).

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI resmi menetapkan kebijakan work from home(WFH) atau bekerja dari rumah mulai Rabu sore (1/4). Dengan ini, kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN) saja, namun juga untuk pekerja perusahaan, baik BUMN maupun swasta.

Namun sesuai Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengatur ketetapan WFH tersebut, ada beberapa sektor pekerjaan yang dikecualikan dari kebijakan tersebut. Dengan kata lain, pekerja dari sektor yang dikecualikan tetap bertugas di kantor atau lapangan.

“Sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan tetap berjalan normal. Begitu juga sektor strategis seperti industri dan produksi, energi, air, bahan pokok makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan,” jelas Menteri Tenaga Kerja, Yassierli pada konferensi pers kementerian pada Rabu.

Sebagaimana telah disebutkan oleh Yassierli dan tertulis dalam SE, sektor pekerjaan yang tidak wajib memenuhi kebutuhan WFH adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Penerapan WFH Untuk ASN Bojonegoro Sementara Belum Berlaku, Menunggu Arahan Provinsi

Selebihnya, kebijakan WFH diatur oleh perushaan masing-masing, termasuk hari dan jadwal pelaksanaan WFH. "Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan wajibannya. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktifitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," ujar Yassierli.

Di samping WFH, Yassierli melalui SE Menaker tersebut juga mengajak perusahaan untuk menghemat energi, meskipun tidak harus menerapkan kebijakan bersepeda (bike to work, B2W) sebagaimana ASN. Yang jelas, Yassierli menekankan penghematan konsumsi energi, baik BBM maupun listrik. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#pengecualian #swasta #asn #wfh #BUMN