Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Intip Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan I-IV Pasca Lebaran, Ada Perbedaan Nominal Tiap Golongan?

Bhagas Dani Purwoko • Jumat, 20 Maret 2026 | 18:45 WIB

 

GAJI PENSIUNAN: Cek daftar tabel gaji pensiunan 2026.
GAJI PENSIUNAN: Cek daftar tabel gaji pensiunan 2026.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Euforia hari raya Idulfitri 1447 H mungkin mulai melandai, namun bagi para purnabakti abdi negara di Bojonegoro dan seluruh Indonesia, perhatian kini beralih pada stabilitas finansial bulanan. Memasuki periode pasca Lebaran 2026, PT Taspen (Persero) kembali menyalurkan dana pensiunan rutin yang menjadi napas ekonomi keluarga.

Banyak yang bertanya, apakah ada perubahan nominal atau penyesuaian terbaru setelah momentum besar di bulan Maret ini? Berdasarkan skema penggajian tahun 2026, setiap golongan, mulai dari I hingga IV, memiliki rincian nominal yang berbeda sesuai dengan masa kerja dan pangkat terakhir.

Rincian Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, gaji pensiunan disalurkan dengan mempertimbangkan biaya hidup saat ini. Berikut adalah estimasi rentang nominal yang diterima oleh para pensiunan berdasarkan golongannya:

Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut tabel gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan yang masih berlaku saat ini:

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Mengapa Nominalnya Berbeda?

Perbedaan nominal gaji pensiun ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan prinsip keadilan dalam sistem defined benefit, besarannya dihitung dari persentase gaji pokok terakhir saat masih aktif bekerja.

Baca Juga: Rekor! THR Pensiunan 2026 Cair Kilat dalam 1 Hari via TASPEN, 3,2 Juta Pensiunan Tersenyum

Hal ini sejalan dengan publikasi dari Kementerian Keuangan RI mengenai keberlanjutan dana pensiun nasional yang harus tetap menjaga daya beli masyarakat lansia di tengah inflasi.

Poin Penting Pasca Lebaran: Pastikan Otentikasi Lancar!

Agar saldo gaji bulan April dan seterusnya mendarat dengan aman tanpa hambatan, PT Taspen mengingatkan para pensiunan untuk tidak melupakan kewajiban Otentikasi Mandiri melalui aplikasi HP.

  1. Skala 1 (Penerima Tunjangan Veteran): Otentikasi dilakukan setiap bulan.

  2. Skala 2 (Penerima Pensiun Sendiri/Yatim/Janda): Otentikasi dilakukan dua bulan sekali.

  3. Skala 3 (Penerima Pensiun yang Masih Memiliki Ahli Waris): Otentikasi dilakukan tiga bulan sekali.

Kredibilitas Sumber Data

Sebagai purnabakti yang cerdas, pastikan Anda hanya merujuk pada data resmi dari pemerintah. Hingga saat ini, aturan mengenai besaran gaji pensiun masih mengacu pada PP terbaru yang mengatur penyesuaian gaji aparatur negara. Untuk mengecek nominal bersih yang akan Anda terima, Anda dapat mengakses portal Taspen Care atau menghubungi pendamping pensiun di masing-masing wilayah.

Baca Juga: PP 9/2026 Sah! Jadwal THR dan Gaji-13 PNS, PPPK, Pensiunan Terbaru

Atur Strategi Keuangan Masa Tua

Dengan tetap cairnya gaji pensiunan pasca Lebaran, diharapkan para purnabakti dapat terus menjaga kesehatan dan kesejahteraan tanpa perlu khawatir akan kebutuhan pokok harian. Pastikan kartu ATM dan PIN Anda tersimpan dengan aman dari pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#kementerian keuangan #Gaji pensiunan PNS #pasca lebaran #Autentikasi #Golongan #taspen