Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

KPK Akhirnya Ungkap Identitas Tersangka Korupsi Pemkab Cilacap: Sekda Ditahan Bersama Bupati Karena Ikut Mencari ‘THR’

Yuan Edo Ramadhana • Minggu, 15 Maret 2026 | 17:40 WIB

(Dok. Antara)
(Dok. Antara)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap identitas tersangka kasus korupsi di lingkup Pemkab Cilacap pada Sabtu malam (14/3). Sesuai yang telah diungkap sebelumnya, ada dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Selain Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, KPK juga mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono dalam kasus tersebut. Keduanya resmi ditahan hingga setidaknya 2 April mendatang di rutan KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, keduanya dijerat dengan tuduhan yang sama, yakni pemerasan di lingkup Pemkab. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain yang ditetapkan, mengingat modus yang digunakan.

Selain itu tujuan pemerasan sendiri cukup mengherankan, yakni mencari tunjangan hari raya (THR) pribadi. Bahkan KPK menemukan barang bukti sudah disiapkan rapi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilaksanakan.

“AUL (Syamsul) meminta untuk mengumpulkan THR pihak eksternal, yaitu Forkopimda. Selanjutnya, AUL menginstruksikan SAD (Sadmoko) untuk mengumpulkan uang tersebut dari sejumlah perangkat daerah,” jelas Budi dalam keterangan resmi KPK pada Sabtu.

Untuk memenuhi THR tersebut, Sadmoko meminta pada asisten daerah (Asda) I, II dan III untuk menarik setoran dari berbagai perangkat daerah dengan target perolehan Rp 750 juta. Para Asda punya bekingan berupa Kasatpol PP Cilacap, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap dalam melakukan penagihan setoran.

“Penagihan memiliki tenggat waktu pada 13 Maret 2026. Pada tenggat waktu yang telah ditentukan tersebut, uang setoran telah terkumpul sebanyak Rp 610 juta,” tambah Budi.

Uang tersebut ditemukan berada di kediaman Ferry Adhi Dharma selaku Asda II Kabupaten Cilacap. Selain itu, KPK juga mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumentasi fisik dan elektronik, termasuk catatan setoran yang masuk.

Menurut hasil pemeriksaan, seaindainya target Rp 750 juta tersebut tercapai, Syamsul bakal mengantongi Rp 235 juta untuk dirinya sendiri. Sementara Rp 515 juta sisanya bakal dibagi-bagikan untuk semua anggota Forkopimda, mulai dari jajaran kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Diketahui ada 23 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi korban pemerasan oleh bupati mereka sendiri. Penagihan setoran juga dilapisi ancaman berupa mutasi kepala OPD jika tidak mematuhi penyerahan setoran tersebut.

“Beberapa saksi menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini, maka akan digeser dan lain-lain,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Sabtu, sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.

Dari tindak pemerasan tersebut, baik Syamsul maupun Sadmoko sama-sama dijerat  dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, atau lebih dikenal sebagai UU Tipikor. Keduanya terancam hukuman piadana paling ringan empat tahun penjara, dan paling berat penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#komisi pemberantasan korupsi #cilacap #pemerasan #ASDA #Syamsul Auliya Rachman #Forkopimda #tunjangan hari raya #Korupsi #pemkab cilacap #thr #syamsul #opd #rutan kpk #Bupati Cilacap #kpk #perangkat daerah