RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Menjelang akhir bulan suci Ramadhan 2026, suasana di Bojonegoro dan berbagai wilayah lainnya mulai diwarnai dengan kesibukan ganda: persiapan mudik Lebaran dan penunaian kewajiban zakat fitrah.
Di tengah persiapan tersebut, sering kali muncul perdebatan kecil yang membingungkan bagi pasangan suami istri modern: "Kalau istri berkarir dan punya penghasilan sendiri, apakah zakat fitrahnya tetap dibayarkan suami, atau dia harus bayar sendiri pakai uang gajinya?"
Agar ibadah Anda dan pasangan tetap sah dan tidak dipenuhi keraguan, mari kita bedah aturan hukum zakat fitrah bagi istri berdasarkan pandangan fikih yang dirujuk oleh NU Online dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Hukum Asal: Zakat Istri Adalah Tanggung Jawab Suami
Secara garis besar, mayoritas ulama dari Madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali sepakat bahwa zakat fitrah seorang istri adalah tanggung jawab mutlak sang suami. Mengapa demikian?
Baca Juga: Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2026 Sebesar Rp 50 Ribu
Dalam kacamata fikih, kewajiban zakat fitrah itu melekat dan mengikuti aturan nafkah. Karena suami adalah kepala keluarga yang diwajibkan menanggung nafkah dasar istri (seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal), maka kewajiban untuk "menyucikan" istri melalui zakat fitrah juga jatuh ke pundak suami.
Hal ini bersandar pada hadis sahih dari Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha‘ kurma atau satu sha‘ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan Muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk shalat Id." (HR Bukhari dan Muslim)
Bagaimana Jika Istri Wanita Karir dan Ingin Bayar Sendiri?
Di era sekarang, sangat lumrah jika seorang istri memiliki penghasilan yang setara, atau bahkan lebih besar dari suaminya. Lantas, bagaimana hukumnya?
-
Pandangan Madzhab Syafi'i (Mayoritas di Indonesia): Suami tetap berstatus sebagai penanggung jawab utama. Namun, apabila sang istri berinisiatif ingin membayar zakat fitrahnya sendiri menggunakan uang pribadinya (gajinya), hal tersebut sangat diperbolehkan. Zakat tersebut tetap sah dan dicatat sebagai pahala kemandirian ibadah bagi sang istri.
-
Pandangan Madzhab Hanafi: Madzhab ini memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Mereka berpendapat bahwa seorang istri justru wajib menanggung zakat fitrahnya sendiri secara mandiri. Alasannya, kewajiban suami hanyalah pada nafkah fisik atau rutin, bukan memegang kendali penuh atas ibadah ritual pribadi istrinya.
Kesimpulannya: Di Indonesia, suami sangat dianjurkan untuk tetap menuntaskan kewajiban membayar zakat istri. Namun, jika Anda sebagai istri ingin membayarnya sendiri sebagai bentuk kemandirian ibadah dan sedekah tambahan, itu adalah tindakan yang mulia dan sah secara agama.
Kasus Khusus: Bagaimana Jika Istri Non-Muslim (Ahli Kitab)?
Pertanyaan ini juga kerap muncul. Bagi pria Muslim yang menikah dengan wanita ahli kitab (misalnya Nasrani), apakah ia tetap wajib membayarkan zakat fitrah istrinya?
Jawabannya adalah Tidak Wajib. Berdasarkan penjelasan dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi, esensi dari zakat fitrah adalah thohratan atau sarana penyucian diri yang dikhususkan bagi kaum Muslimin. Karena istri yang non-muslim tidak termasuk dalam kategori yang diwajibkan melakukan ibadah penyucian ini, maka suami hanya wajib menunaikan nafkah lahiriahnya saja (sandang, pangan, papan).
Lafal Niat Zakat Fitrah Walian untuk Istri
Bagi para suami teladan yang akan berangkat ke masjid atau amil zakat untuk menunaikan kewajiban ini, berikut adalah lafal niat yang perlu dibaca saat membayarkan zakat sang istri:
Baca Juga: Baznas Bojonegoro: Menyesuaikan Harga Patokan Beras, Zakat Fitrah 2025 Ditetapkan Rp 45 Ribu
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala."
Zakat fitrah pada hakikatnya bukan sekadar rutinitas penutup bulan puasa, melainkan bukti nyata tanggung jawab dan cinta seorang kepala keluarga dalam menjaga kesucian spiritual orang-orang yang berada di bawah tanggungannya. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko