RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemerintah tengah mematangkan skema kepegawaian non-ASN untuk tahun 2026. Fokus utamanya adalah membagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi dua kategori: Penuh Waktu (Full Time) dan Paruh Waktu (Part Time).
Meski Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih menggodok rencana kenaikan gaji ASN, bagi Anda pejuang PPPK, nominal gaji yang akan cair di bulan Maret, yang bertepatan dengan Lebaran, masih merujuk pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Lantas, apa saja perbedaan mencolok di antara keduanya?
1. PPPK Penuh Waktu: Sang Pengisi Formasi Utama
Ini adalah kategori bagi mereka yang lolos formasi kosong dan bekerja layaknya ASN reguler.
Baca Juga: Resmi! 32.000 Pegawai Inti SPPG Diangkat Jadi ASN PPPK Per 1 Februari 2026: Intip Besaran Gajinya
-
Jam Kerja: Wajib standby 8 jam sehari atau 40 jam per minggu.
-
Kontrak: Minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang hingga 5 tahun.
-
Gaji: Menerima gaji pokok full plus tunjangan melekat (keluarga, pangan, jabatan).
2. PPPK Paruh Waktu: Jalan Tengah Bagi Honorer
Hadir sebagai solusi bagi tenaga honorer di database BKN yang belum tertampung di formasi penuh waktu.
-
Jam Kerja: Lebih fleksibel, hanya sekitar 4 jam sehari (20–25 jam per minggu).
-
Kelebihan: Karena waktu dinas singkat, mereka diperbolehkan memiliki pekerjaan sampingan di luar jam kantor.
-
Gaji: Menggunakan sistem proporsional. Gaji tidak boleh lebih rendah dari upah saat menjadi honorer atau minimal mengacu pada UMP daerah (Misalnya UMP Jabar sekitar Rp2,3 juta).
Perbandingan Gaji & Fasilitas: Pilih Mana?
| Aspek | PPPK Penuh Waktu | PPPK Paruh Waktu |
| Gaji Pokok | Sesuai Golongan (I-XVII) | Proporsional (Tergantung jam kerja) |
| Tunjangan | Lengkap (Keluarga, Pangan, dll) | 5% - 20% dari gaji pokok |
| Fasilitas | Cuti, THR, Gaji-13, Seragam Lengkap | Cuti, THR, Gaji-13 (Proporsional) |
Daftar Gaji Pokok PPPK Maret 2026 (Perpres 11/2024)
Berikut estimasi nominal gaji pokok berdasarkan golongan (belum termasuk tunjangan):
-
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
-
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
-
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
-
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
-
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
-
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
-
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
-
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
-
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
-
Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
-
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
-
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
-
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
-
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
-
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
-
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
-
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Kesimpulan: Kepastian Hukum adalah Kunci
Skema PPPK Paruh Waktu merupakan "penyelamat" bagi tenaga honorer agar memiliki status hukum yang jelas tanpa membuat anggaran daerah bengkak. Ini adalah langkah strategis pemerintah untuk menghapus status honorer secara bertahap namun tetap manusiawi.
Baca Juga: Pemkab Blora Perpanjang Kontrak 286 PPPK Hingga 2030
Apakah Anda termasuk salah satu tenaga non-ASN yang menanti transisi ini? Segera cek status Anda di database BKN dan pastikan data Anda sudah sinkron untuk menyambut seleksi atau penempatan di periode mendatang! (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko