RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Di tengah ramainya isu yang beredar di media sosial, para pensiunan PNS kini sedang menanti kepastian terkait isi dompet mereka di tahun 2026. Munculnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sempat memicu spekulasi adanya kenaikan gaji tambahan. Namun, benarkah demikian?
Mari kita bedah faktanya berdasarkan pernyataan resmi pemerintah dan PT TASPEN agar Anda tidak terjebak hoaks.
1. Menkeu Purbaya: "Belum Ada Dasar Hukum untuk Kenaikan Baru"
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara tegas mengklarifikasi bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang mengatur pencairan rapel atau kenaikan gaji baru bagi pensiunan ASN, TNI, maupun Polri di tahun berjalan.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya.
Pemerintah masih perlu melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian PANRB, guna memastikan kesiapan anggaran negara sebelum mengambil keputusan final.
2. Skema Gaji Masih Mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024
PT TASPEN memastikan bahwa besaran gaji yang diterima pensiunan hingga saat ini masih menggunakan skema kenaikan 12% yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024. Untuk ASN aktif (PNS & PPPK), kenaikan yang berlaku adalah 8% berdasarkan PP No. 5/2024.
TASPEN berkomitmen pada prinsip 5T (Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat) dalam setiap penyalurannya.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik Lagi? Taspen Akhirnya Buka Suara, Simak Rincian Nominalnya!
3. Intip Daftar Gaji Pensiunan PNS Saat Ini
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian nominal gaji pokok yang akan masuk ke rekening Anda:
| Golongan | Rentang Gaji Pokok (Min - Max) |
| Golongan I | Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 |
| Golongan II | Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 |
| Golongan III | Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 |
| Golongan IV | Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100 |
4. Waspada Hoaks: Selalu Cek Jalur Resmi
Mengingat banyaknya iklan menyesatkan dan informasi palsu mengenai "rapelan gaji 24 juta", masyarakat diimbau untuk hanya mempercayai informasi dari kanal resmi:
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Februari 2026: Masih Mengacu Aturan Lama, Taspen Ingatkan Pentingnya Otentikasi
-
Call Center TASPEN: 1500 919
-
Situs Resmi: www.taspen.co.id
-
Media Sosial: Akun resmi bercentang biru milik TASPEN dan Kemenkeu.
Meskipun rencana penyesuaian gaji sudah masuk dalam agenda kebijakan pemerintah era Presiden Prabowo, realisasinya sangat bergantung pada kondisi fiskal negara. Bagi para pensiunan, sangat disarankan untuk tetap mengelola dana yang ada berdasarkan ketetapan PP No. 8 Tahun 2024 sembari menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Apakah Anda sudah menerima gaji pensiun bulan ini sesuai dengan golongan Anda? Jika ada kendala, jangan ragu untuk menghubungi kantor TASPEN terdekat di wilayah Anda. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko