Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kabar Gembira! Pegawai SPPG Badan Gizi Nasional Berstatus ASN Dipastikan Terima THR 2026

Bhagas Dani Purwoko • Rabu, 4 Februari 2026 | 16:07 WIB

DAPUR SPPG: Pegawai SPPG juga akan mendapat THR Lebaran 2026 apabila berstatus ASN.
DAPUR SPPG: Pegawai SPPG juga akan mendapat THR Lebaran 2026 apabila berstatus ASN.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Simpang siur mengenai hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tahun 2026 akhirnya menemui titik terang. Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan kepastian bahwa para pejuang program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, akan menerima THR sesuai ketentuan hukum.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini tidak berdiri sendiri, melainkan patuh sepenuhnya pada regulasi nasional yang mengatur kesejahteraan ASN.

“Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan usai rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (29/1).

Sebagai pengguna anggaran, BGN memastikan bahwa hak-hak kepegawaian akan mengikuti kalender regulasi nasional yang ditetapkan pemerintah setiap tahunnya.

Baca Juga: Kebakaran SPPG Baureno Dipicu Regulator Elpiji Bocor, Dua Pegawai MBG Alami Luka Bakar

Nasib Pegawai Non-ASN dan Skala Besar Program MBG

Meski kabar baik menyapa para ASN, Dadan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema THR bagi pegawai SPPG yang belum berstatus ASN atau tenaga kontrak operasional.

Di sisi lain, Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), membeberkan fakta luar biasa mengenai perkembangan program ini. Hingga saat ini, SPPG telah tersebar di 22.091 unit di seluruh Indonesia dengan dampak ekonomi yang masif:

Kapan THR SPPG 2026 Cair?

Berdasarkan SKB 3 Menteri, Hari Raya Idulfitri 1447 H diprediksi jatuh pada 21 Maret 2026. Berdasarkan pola kebijakan nasional, berikut adalah estimasi jadwal pencairannya:

Baca Juga: Hanya Sebagian Kecil SPPG di Blora Miliki IPAL

Rumus Hitung THR 2026 untuk PPPK

Bagi Anda pegawai SPPG yang berstatus PPPK, besaran THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. Berikut rumusnya:

(n / 12) x Penghasilan Satu Bulan

Keterangan:

Catatan Penting: Pegawai berhak menerima THR proporsional jika sudah mulai bekerja pada hari pertama bulan acuan (1 Februari) dan menerima gaji penuh. Jika baru mulai di pertengahan bulan, hak THR tahun berjalan mungkin tidak tersedia.

Ingin memastikan nominal THR Anda? Segera lakukan pengecekan dokumen administrasi dan konsultasikan dengan unit keuangan di satuan kerja masing-masing agar rencana keuangan Lebaran Anda tetap aman! (*)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#asn #Jadwal cair #badan gizi nasional #zulkifli hasan #pegawai sppg #Lebaran #BGN #THR 2026 #pppk #Dadan Hidayana #program mbg #cara hitung