RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Simpang siur mengenai hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tahun 2026 akhirnya menemui titik terang. Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan kepastian bahwa para pejuang program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, akan menerima THR sesuai ketentuan hukum.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini tidak berdiri sendiri, melainkan patuh sepenuhnya pada regulasi nasional yang mengatur kesejahteraan ASN.
“Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan usai rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (29/1).
Sebagai pengguna anggaran, BGN memastikan bahwa hak-hak kepegawaian akan mengikuti kalender regulasi nasional yang ditetapkan pemerintah setiap tahunnya.
Baca Juga: Kebakaran SPPG Baureno Dipicu Regulator Elpiji Bocor, Dua Pegawai MBG Alami Luka Bakar
Nasib Pegawai Non-ASN dan Skala Besar Program MBG
Meski kabar baik menyapa para ASN, Dadan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema THR bagi pegawai SPPG yang belum berstatus ASN atau tenaga kontrak operasional.
Di sisi lain, Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), membeberkan fakta luar biasa mengenai perkembangan program ini. Hingga saat ini, SPPG telah tersebar di 22.091 unit di seluruh Indonesia dengan dampak ekonomi yang masif:
-
Penerima Manfaat: Lebih dari 60 juta orang.
-
Penyerapan Tenaga Kerja: Mencapai 924.424 orang.
-
Formasi PPPK: Proses pengadaan sedang berjalan untuk 32.000 formasi baru.
Kapan THR SPPG 2026 Cair?
Berdasarkan SKB 3 Menteri, Hari Raya Idulfitri 1447 H diprediksi jatuh pada 21 Maret 2026. Berdasarkan pola kebijakan nasional, berikut adalah estimasi jadwal pencairannya:
Baca Juga: Hanya Sebagian Kecil SPPG di Blora Miliki IPAL
-
Pencairan Tercepat: Mulai tiga minggu sebelum Idulfitri (Akhir Februari/Awal Maret).
-
Batas Akhir Pencairan: Kamis, 11 Maret 2026 (H-10 kerja sebelum Lebaran).
-
Instruksi Pemerintah: Instansi dilarang mencairkan THR melampaui batas H-10 agar daya beli pegawai tetap terjaga sebelum puncak hari raya.
Rumus Hitung THR 2026 untuk PPPK
Bagi Anda pegawai SPPG yang berstatus PPPK, besaran THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. Berikut rumusnya:
(n / 12) x Penghasilan Satu Bulan
Keterangan:
-
n: Jumlah bulan masa kerja sebagai PPPK hingga sebelum Lebaran.
-
Penghasilan Satu Bulan: Total gaji pokok plus tunjangan yang diterima pada bulan acuan (misalnya Februari 2026).
Catatan Penting: Pegawai berhak menerima THR proporsional jika sudah mulai bekerja pada hari pertama bulan acuan (1 Februari) dan menerima gaji penuh. Jika baru mulai di pertengahan bulan, hak THR tahun berjalan mungkin tidak tersedia.
Ingin memastikan nominal THR Anda? Segera lakukan pengecekan dokumen administrasi dan konsultasikan dengan unit keuangan di satuan kerja masing-masing agar rencana keuangan Lebaran Anda tetap aman! (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko