Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Cek Daftar ASN Penerima THR 2026, Jadwal Pencairan, dan Cara Hitung Nominal untuk Karyawan Swasta

Bhagas Dani Purwoko • Rabu, 4 Februari 2026 | 15:35 WIB

 

TUNJANGAN: ASN hingga karyawan swasta menantikan pencairan THR lebaran 2026.
TUNJANGAN: ASN hingga karyawan swasta menantikan pencairan THR lebaran 2026.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang paling dinantikan menjelang Idulfitri seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Penerima THR tidak hanya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), THR juga menjadi hak bagi prajurit TNI, anggota Polri, PPPK, pensiunan, hingga karyawan swasta.

Meski pemerintah belum merilis pengumuman resmi untuk tahun 2026, kita dapat memprediksi garis besar kebijakannya berdasarkan tren tahun-tahun sebelumnya dan regulasi yang berlaku.

Kapan THR 2026 Cair? Intip Prediksi Jadwalnya

Pencairan THR bagi aparatur negara biasanya dimulai pada rentang H-15 hingga H-10 Lebaran. Berdasarkan SKB 3 Menteri, Hari Raya Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026.

Berikut adalah simulasinya:

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Dana THR dialokasikan dari dua sumber utama, yaitu APBN (Pusat) dan APBD (Daerah). Berikut rincian penerimanya:

1. Jalur APBN (Instansi Pusat)

Daftar penerima meliputi PNS/CPNS pusat, PPPK pusat, Pejabat Negara (Menteri, Wakil Menteri, Anggota Lembaga Non-Struktural), prajurit TNI, anggota Polri, Pensiunan, hingga staf khusus kementerian dan Hakim Ad Hoc.

Baca Juga: Angin Segar bagi Pendidik: Pemerintah Tambah Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

2. Jalur APBD (Instansi Daerah)

Penerima terdiri dari PNS/CPNS daerah, PPPK daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan wakilnya, pimpinan serta anggota DPRD, hingga pegawai non-ASN pada BLUD.

Komponen dan Besaran THR 2026

Komponen THR umumnya dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan hari raya. Bagi ASN, komponennya meliputi:

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, pemerintah biasanya memberikan tambahan berupa tunjangan profesi guru/dosen sebesar satu bulan gaji.

Cara Hitung THR Karyawan Swasta

Bagi Anda yang bekerja di sektor swasta, besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja dengan rumus sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Gembira! Menkeu Purbaya Tambah Dana Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

  1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih:

    Berhak menerima 1 bulan upah (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).

  2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan:

    Dihitung secara proporsional dengan rumus:

    (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Catatan Penting

Seluruh jadwal dan komponen di atas tetap menunggu keputusan final melalui Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2026. Pastikan Anda menyaring informasi dengan bijak dan memantau rilis resmi dari Kementerian Keuangan atau kementerian terkait lainnya.

Sudahkah Anda merencanakan alokasi THR tahun ini? Pastikan untuk memprioritaskan kebutuhan utama sebelum memenuhi keinginan konsumtif lainnya. (*)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#jadwal pencairan thr #Karyawan Swasta #PNS #polri #asn #pensiunan #Tunjangan #cara hitung thr #Lebaran #tni #idul fitri #THR 2026