RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang paling dinantikan menjelang Idulfitri seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Penerima THR tidak hanya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), THR juga menjadi hak bagi prajurit TNI, anggota Polri, PPPK, pensiunan, hingga karyawan swasta.
Meski pemerintah belum merilis pengumuman resmi untuk tahun 2026, kita dapat memprediksi garis besar kebijakannya berdasarkan tren tahun-tahun sebelumnya dan regulasi yang berlaku.
Kapan THR 2026 Cair? Intip Prediksi Jadwalnya
Pencairan THR bagi aparatur negara biasanya dimulai pada rentang H-15 hingga H-10 Lebaran. Berdasarkan SKB 3 Menteri, Hari Raya Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026.
Berikut adalah simulasinya:
-
Prediksi Terbit PP: Akhir Februari atau awal Maret 2026.
-
Batas Akhir Pembayaran (Swasta): Menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR wajib cair paling lambat H-7. Jika Lebaran jatuh pada 20-21 Maret, maka perusahaan wajib membayarnya maksimal tanggal 13 atau 14 Maret 2026.
-
Estimasi Pencairan ASN/Pensiunan: Kemungkinan besar mulai membanjiri rekening pada pertengahan Maret 2026.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Dana THR dialokasikan dari dua sumber utama, yaitu APBN (Pusat) dan APBD (Daerah). Berikut rincian penerimanya:
1. Jalur APBN (Instansi Pusat)
Daftar penerima meliputi PNS/CPNS pusat, PPPK pusat, Pejabat Negara (Menteri, Wakil Menteri, Anggota Lembaga Non-Struktural), prajurit TNI, anggota Polri, Pensiunan, hingga staf khusus kementerian dan Hakim Ad Hoc.
Baca Juga: Angin Segar bagi Pendidik: Pemerintah Tambah Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
2. Jalur APBD (Instansi Daerah)
Penerima terdiri dari PNS/CPNS daerah, PPPK daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan wakilnya, pimpinan serta anggota DPRD, hingga pegawai non-ASN pada BLUD.
Komponen dan Besaran THR 2026
Komponen THR umumnya dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan hari raya. Bagi ASN, komponennya meliputi:
-
Gaji Pokok (CPNS menerima 80%).
-
Tunjangan Keluarga & Tunjangan Pangan.
-
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
-
Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan (sesuai kebijakan pemerintah terbaru).
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, pemerintah biasanya memberikan tambahan berupa tunjangan profesi guru/dosen sebesar satu bulan gaji.
Cara Hitung THR Karyawan Swasta
Bagi Anda yang bekerja di sektor swasta, besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja dengan rumus sebagai berikut:
Baca Juga: Kabar Gembira! Menkeu Purbaya Tambah Dana Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
-
Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih:
Berhak menerima 1 bulan upah (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).
-
Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan:
Dihitung secara proporsional dengan rumus:
(Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Catatan Penting
Seluruh jadwal dan komponen di atas tetap menunggu keputusan final melalui Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2026. Pastikan Anda menyaring informasi dengan bijak dan memantau rilis resmi dari Kementerian Keuangan atau kementerian terkait lainnya.
Sudahkah Anda merencanakan alokasi THR tahun ini? Pastikan untuk memprioritaskan kebutuhan utama sebelum memenuhi keinginan konsumtif lainnya. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko