RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Meski kalender sudah memasuki bulan Februari 2026 dan rumor mengenai kenaikan pendapatan ASN santer terdengar, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diimbau untuk tetap tenang dan bersikap bijak. Pasalnya, hingga saat ini, hak bulanan bagi para purnabakti masih berpedoman pada regulasi lama.
PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa penyaluran dana pensiun tahun 2026 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini merupakan dasar penyesuaian pensiun pokok yang telah mengalami kenaikan sebesar $\pm$ 12% sejak Januari 2024 lalu.
Mengapa Belum Ada Kenaikan di 2026?
Hingga detik ini, Pemerintah masih melakukan pengkajian mendalam terkait kebijakan gaji pensiunan dengan mempertimbangkan kemampuan APBN 2026. Taspen memastikan bahwa belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji maupun pembayaran rapelan untuk tahun ini.
"Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait," tulis pihak Taspen dalam keterangannya guna meredam simpang siur informasi di media sosial.
Baca Juga: Belum Terima Gaji Pensiunan PNS? Jangan Lupa Periksa Otentikasi Data Pensiun di Aplikasi Taspen
Syarat Mutlak Pencairan: Jangan Lupa Otentikasi!
Satu hal yang wajib diperhatikan agar gaji cair tanpa hambatan adalah proses otentikasi. Taspen mengingatkan bahwa pencairan dana ke rekening sangat bergantung pada verifikasi diri penerima.
-
Wajib Hukumnya: Pensiunan harus melakukan otentikasi secara berkala melalui aplikasi Taspen Otentik.
-
Dampak Kelalaian: Tanpa data otentikasi yang valid, sistem secara otomatis tidak dapat memproses pencairan gaji bulanan Anda.
-
Imbauan: Segera selesaikan tahapan verifikasi sebelum tanggal pencairan untuk menghindari penundaan hak.
Rincian Nominal Gaji Pensiunan PNS 2026
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah estimasi nominal gaji pokok yang diterima pensiunan berdasarkan golongannya:
Baca Juga: Cara Klaim dan Cek Rapelan Pensiun Lewat TOS Taspen: Kini Semua Bisa Online
| Golongan | Rentang Gaji Pensiun Pokok |
| Golongan I (a - d) | Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 |
| Golongan II (a - d) | Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 |
| Golongan III (a - d) | Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600* |
| Golongan IV (a - e) | Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100 |
(Rincian spesifik per sub-golongan tetap mengikuti tabel pada PP 8/2024)
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Baca Juga: DPRD Bojonegoro Dorong Perpanjangan SK PPPK hingga Usia Pensiun
Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Baca Juga: BKPP Catat 424 PNS Bojonegoro Pensiun Tahun Ini, Didominasi Tenaga Pendidik
3 Informasi Penting yang Wajib Diketahui
-
Jadwal Tetap: Gaji pensiun dicairkan setiap tanggal 1 setiap bulannya. Taspen berkomitmen tetap menyalurkan dana meskipun tanggal tersebut jatuh pada hari libur atau tanggal merah.
-
Gaji ke-13: Diprediksi akan cair pada periode Juni-Juli 2026, biasanya bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
-
Waspada Hoaks: Jangan mudah percaya dengan informasi kenaikan gaji yang tidak bersumber dari situs resmi www.taspen.co.id atau Call Center TASPEN di 1500 919.
TASPEN terus berkomitmen memegang prinsip 5T (Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat) demi pelayanan terbaik bagi seluruh purnabakti di Indonesia.
Baca Juga: Setelah Taspen, Giliran Menkeu Purbaya yang Buka Suara Soal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Apakah Anda sudah melakukan otentikasi bulan ini? Jangan tunda lagi agar hak Anda cair tepat waktu di rekening pribadi atau Kantor Pos terdekat! (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko