RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Ditetapkannya mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas jug a menjadi sorotan bagi para anggota dewan nasional. Terlebih bagi mereka yang pernah tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI 2024, yang pernah menelusuri dugaan serupa pada Yaqut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat siang (7/1). DPR RI sendiri telah mengusut hal yang sama terlebih dulu, jauh sebelum KPK memulai penyidikan pada 2025.
Usai musim haji 2024, sepanjang setengah akhir tahun tersebut DPR RI melakukan angket atau pemeriksaan terhadap penyelenggaraan haji, yang berujung pada amandemen UU Haji sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Hal ini pula yang juga melatarbelakangi pembentukan Kementerian Haji dan Umrah mulai era kepemimpinan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI.
Menanggapi penetapan Yaqut sebagai tersangka, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah berkata penangkapan tersebut menjadi bukti dari temuan Pansus Angket Haji, utamanya dari segi transparansi kuota.
Kebetulan, Luluk merupakan salah satu anggota panitia angket yang dipimpin oleh Nusron Wahid tersebut. Selain itu Yaqut juga sebelumnya merupakan salah satu anggota PKB, namun resmi dikeluarkan dari partai pada Agustus 2024 silam.
“Sebagai mantan anggota Pansus Haji DPR RI, saya menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar. Sejak awal, Pansus Haji menemukan indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota, khususnya pada kebijakan kuota tambahan,” ujar Luluk kepada awak media nasional pada Jumat siang.
Sehingga Luluk mendukung penuh penetapan Yaqut sebagai tersangka. Selain itu, Luluk berharap penangkapan tersebut diharapkan jadi awal mula proses pembenahan penyelenggaraan haji di Indonesia.
“Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu. Ini memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah dan pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Yaqut menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku, dan mengklaim Yaqut bertindak kooperatif selama diperiksa KPK. Selain itu, mereka mengingatkan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional," jelas pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini dalam keterangan resmi pada Jumat.
Sementara itu, meskipun telah melakukan penetapan tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut. Pun demikian mereka mengklaim segera melaksanakan penahanan.
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip dari Jawa Pos. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana