Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

KPK Belum Pastikan Waktu Penahanan Gus Yaqut Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Hakam Alghivari • Jumat, 9 Januari 2026 | 16:33 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan waktu penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Proses penahanan disebut masih menunggu perkembangan lanjutan penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penetapan tersangka tersebut telah dibenarkan oleh pimpinan KPK. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada awak media nasional pada Jumat, sebagaimana dikutip dari Antara. Pernyataan itu juga dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Sebelumnya, KPK menegaskan belum dapat memastikan kapan penahanan akan dilakukan. “Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1), seperti dilansir Jawa Pos.

Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada keduanya pada Kamis (8/1). KPK memastikan akan segera memanggil para tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam perkara ini, penyidik KPK menerapkan sangkaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, hingga kini besaran kerugian negara masih dalam tahap penghitungan.

Budi Prasetyo menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan kalkulasi nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan korupsi kuota haji tersebut. Proses penyidikan, kata dia, masih terus berjalan dan tidak berhenti pada penetapan tersangka.

KPK juga mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta sejumlah biro travel haji dan umrah. Penelusuran ini dilakukan untuk mengungkap dugaan praktik jual beli kuota haji khusus.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Berdasarkan ketentuan, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama saat itu membagi tambahan kuota 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi secara merata, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus. (kam/bgs)

Editor : Hakam Alghivari
#kuota haji #tersangka #yaqut cholil qoumas #Kasus #eks menteri agama #kpk #gus yaqut