RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Sejumlah jurnalis yang hendak melakukan peliputan diblokade warga, jurnalis dilarang masuk lokasi titik kebakaran di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Selasa sore (6/1/2026).
Saat mencoba masuk ke lokasi titik kebakaran, ada portal melintang yang dekat dengan Balai Desa Gandu, sejumlah warga menjaga guna buka tutup portal. Sejumlah jurnalis sudah berusaha menyampaikan maksud dan tujuan, namun tidak diizinkan.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Blora Heri Purnomo menjelaskan, liputan di Desa Gandu para jurnalis saat menuju lokasi kejadian diadang warga, ketika melewati portal harus izin paguyuban.
"Ada portal, teman-teman gak boleh masuk. Kurang ajar ini. Diminta putar balik. Gak boleh masuk ke lokasi ke kebakaran," ucapnya
Menurutnya, dari pengakuan warga, yang mengadang pelarangan bukan warga, warga yang berjaga hanya menjalankan tugas. "Dari warga mengatakan yang menyuruh (mengadang) paguyuban," paparnya.
Ia juga menjelaskan, maksud dan tujuan jirnalis, tapi ditolak. "Kami menyayangkan pengadangan ini, karena menghalangi tugas jurnalistik melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," jelasnya.
Sementara itu Wakaplores Blora, Kompol Slamet Riyanto menyampaikan dalam hal komunikasi komunikasinya dengan warga. "Komunikasi dengan wargalah biar nanti tidak ada penghadangan seperti itu," ucapnya. (ozi/bgs)
Editor : Bhagas Dani Purwoko