RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kepolisian menetapkan dokter kecantikan Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Detektif, Samira Farahnaz.
Laporan dari Dokter Detektif terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan.
Kasus ini bermula dari laporan Samira yang dibuat pada 2 Desember 2024 dan terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Penetapan status tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak, dikutip dari WartaKotalive.com, Selasa (6/1/2026).
Setelah penetapan tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025.
Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut dan menyampaikan akan hadir pada 7 Januari 2026.
Reonald menegaskan, apabila Richard Lee kembali mangkir tanpa keterangan, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua setelah tanggal tersebut.
Hingga kini, kepolisian belum merinci secara detail kronologi dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Sementara itu, dalam perkara terpisah, Samira Farahnaz atau Dokter Detektif juga telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Richard Lee oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus tersebut masih membuka peluang mediasi antara kedua belah pihak sebelum proses hukum berlanjut. (k/bgs)
Editor : Hakam Alghivari