RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Tidak sedikit warga baru menyadari namanya tidak lagi tercantum sebagai penerima bantuan sosial ketika penyaluran bansos 2026 mulai berjalan.
Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya bantuan masih rutin diterima. Perubahan ini bukan terjadi tanpa sebab, melainkan akibat pembaruan besar dalam sistem pendataan penerima bantuan oleh pemerintah.
Sejak 2025, penyaluran bansos tidak lagi sepenuhnya mengandalkan data lama. Pemerintah kini menggunakan sistem pendataan baru yang lebih rinci dan terintegrasi, sehingga masyarakat perlu lebih aktif memastikan statusnya sendiri.
1. Bansos 2026 Tidak Lagi Mengacu pada Data Lama
Mulai 2026, seluruh program bantuan sosial mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Basis data ini disusun oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik untuk memetakan kondisi sosial ekonomi penduduk secara lebih akurat.
Dengan sistem ini, penerima bansos tidak lagi ditentukan hanya berdasarkan data lama atau usulan manual, melainkan hasil pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala.
2. Status Penerima Ditentukan oleh Kelompok Kesejahteraan
Dalam DTSEN, masyarakat dipetakan ke dalam 10 kelompok kesejahteraan atau desil. Desil satu hingga empat menjadi kelompok dengan prioritas tertinggi penerima bantuan sosial.
Desil lima masih memiliki peluang untuk bantuan tertentu. Sementara desil enam hingga sepuluh tidak menjadi prioritas bansos reguler.
Posisi desil inilah yang menjadi penentu utama apakah seseorang masih berhak menerima bantuan sosial atau tidak.
3. Banyak Warga Tidak Menyadari Posisinya Berubah
Perubahan kondisi pekerjaan, penghasilan, jumlah anggota keluarga, hingga kepemilikan aset dapat memengaruhi pemetaan kesejahteraan. Tanpa disadari, posisi desil sebuah keluarga bisa berubah.
Karena itu, tidak sedikit warga yang baru mengetahui statusnya berubah ketika bansos tidak lagi diterima.
4. NIK KTP Kini Jadi Kunci Utama Cek Bansos
Dalam sistem baru, Nomor Induk Kependudukan (NIK) berfungsi sebagai identitas tunggal untuk seluruh layanan bansos. Melalui NIK, masyarakat dapat mengetahui apakah dirinya masih tercatat sebagai penerima bantuan dan berada di kelompok kesejahteraan yang berhak.
Pengecekan ini bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor desa atau dinas sosial.
5. Cara Cek Status Bansos 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Masyarakat dapat mengecek status bansos melalui aplikasi resmi dari Kementerian Sosial. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
-
Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store
-
Lakukan registrasi akun dengan mengisi NIK, nomor KK, nama lengkap, dan alamat sesuai KTP
-
Unggah foto KTP dan swafoto untuk proses verifikasi
-
Setelah akun aktif, masuk ke aplikasi
-
Sistem akan menampilkan data keluarga serta status kesejahteraan berdasarkan DTSEN
Melalui aplikasi ini, pengguna juga dapat melihat status seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.
6. Cara Cek Bansos 2026 Lewat Website Tanpa Login
Bagi masyarakat yang tidak ingin membuat akun, pengecekan bansos juga dapat dilakukan langsung melalui laman resmi Kemensos. Berikut caranya:
-
Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
-
Pilih wilayah domisili mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan
-
Masukkan nama lengkap sesuai KTP
-
Isi kode keamanan atau captcha
-
Klik tombol Cari Data
Hasil pencarian akan menampilkan informasi status kesejahteraan berdasarkan DTSEN serta jenis bantuan sosial yang tercatat.
7. Jangan Diam Jika Data Tidak Sesuai
Jika hasil pengecekan menunjukkan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan usulan atau sanggahan data melalui mekanisme yang tersedia.
Langkah ini penting agar pendataan tetap akurat dan bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Bansos Kini Menuntut Peran Aktif Masyarakat
Dengan penerapan DTSEN, bantuan sosial tidak lagi bersifat pasif. Masyarakat perlu aktif mengecek dan memastikan data kependudukan serta kondisi sosial ekonominya tercatat dengan benar.
Rutin mengecek status NIK KTP menjadi langkah penting agar peluang menerima bansos 2026 tidak terlewat, sekaligus mendukung penyaluran bantuan yang lebih adil dan transparan. (kam/bgs)
Editor : Hakam Alghivari