RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa resmi menetapkan kebijakan besar yang memberikan "angin segar" bagi jutaan tenaga pendidik di Indonesia. Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah mengumumkan tambahan alokasi dana sebesar Rp7,66 Triliun yang dikhususkan untuk menjamin pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 guru ASN daerah.
Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala fiskal yang sering dialami Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memenuhi hak-hak finansial para guru. Berikut adalah poin-poin penting dari kebijakan tersebut yang perlu diketahui.
1. Dasar Hukum: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025
Kebijakan ini bukan sekadar janji, melainkan langkah formal yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025. Peraturan ini mengubah rincian alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memberikan dukungan langsung agar Pemda memiliki cukup dana untuk membayar THR dan Gaji ke-13 guru tanpa mengganggu pos anggaran pendidikan lainnya.
Baca Juga: Update Gaji ASN 2026: Menpan RB dan Menkeu Purbaya Mulai Bahas Skema Single Salary
2. Mekanisme Penyaluran Melalui DAU
Tambahan dana sebesar Rp7,66 triliun ini akan disalurkan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU). Selama ini, gaji pokok guru ASN daerah dibayarkan melalui APBD, namun seringkali komponen tambahan seperti THR dan Gaji ke-13 menjadi beban berat bagi kas daerah. Dengan tambahan alokasi DAU yang spesifik ini, ketimpangan pembayaran antar-daerah diharapkan tidak lagi terjadi.
3. Kewajiban Pemerintah Daerah dan Transparansi
Pemerintah pusat memberikan instruksi tegas kepada setiap Pemda:
-
Wajib Menganggarkan: Pemda harus memasukkan dana ini dalam anggaran tahun 2025.
-
Jaminan Pembayaran: Jika tahun 2025 dana belum sempat tersalurkan sepenuhnya karena kendala teknis, Pemda wajib menganggarkannya kembali di tahun berikutnya. Hak guru tidak akan hangus.
-
Laporan Realisasi: Sebagai bentuk akuntabilitas, Pemda wajib melaporkan realisasi pembayaran kepada Kementerian Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.
4. Fokus pada Kesejahteraan Guru sebagai Pilar SDM
Kebijakan yang diteken pada 22 Desember 2025 ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menempatkan guru sebagai prioritas nasional. Pemerintah menyadari bahwa produktivitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia sangat bergantung pada kesejahteraan para pendidiknya. Pemenuhan hak finansial yang tepat waktu diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja guru di seluruh pelosok negeri.
Kesimpulan
Tambahan anggaran Rp7,66 triliun ini merupakan solusi nyata atas masalah keterlambatan atau ketidakmerataan pembayaran tunjangan guru di daerah. Dengan adanya pengawasan ketat melalui laporan realisasi, para guru ASN kini dapat bernapas lega menyongsong tahun 2025 dengan kepastian kesejahteraan yang lebih baik. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko